JEPARA.KORANSATU.ID Hari ini di kejaksaan Negeri di gelar Putusan Jaksa Agung Muda Tindakan pidana Umum Dr Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama tersangka Ahmad Pudjiyanto (AP) dari Kejaksaan Negeri Jepara yang disangka melanggar pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.
Tersangka yang berinisial AP kelahiran Jepara 40 tahun/ 25 Mei 1981 warga Desa Bawu,Kecamatan Batealit,Kabupaten Jepara.
Berawal pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat ( WIB) bertempat di brak milik saudara Abdullah Khakim didesa Ngabul RT 03 /RW 02 Kecamatan Tahunan,Kabupaten Jepara,Tersangka Ahmad Pujianto Bin Kudasi ( alm) telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap korban Ali Subkhan dimana tersangka telah melakukan bujuk rayu serta menjanjikan kepada korban dengan serangkaian kata bohong atau menimbulkan hutang bagi korban,dimana korban percaya kepada Tersangka yang merupakan pegawai Dealer.
Sebelumnnya korban pernah membeli tunai/ cash sepeda motor honda Scopy melalui Tersangka yang telah diberikan STNK dan BPKBnya,kemudian korban kembali lagi membeli 1 ( satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam tahun 2019 melalui Tersangka dengan harga yang sudah disepakati sebesar RP 32.140.000,-(tiga puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah diterima oleh Tersangka secara tunai / cash.
Akan tetapi oleh Tersangka tidak dibayarkan secara tunai/ cash melainkan dibayarkan uang muka DPnya saja sebesar 15.000.000,- melalui leasing P.T Federal Internasional Finance (PT.FIF) Jepara sehingga BPKBnya dijadikan Jaminan di PT FIF,lalu sisa uangnya milik korban dipergunakan untuk kepentingan Tersangka.
Dengan alasan Penghentian Penuntutan :
1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2.Bahwa perkara atas nama Tersangka Ahmad Pujianto Bin Kudasi ( alm) disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 ( empat) tahun.
3.Telah adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Perdamaian pada tanggal 2 Februari 2022 yang dihadiri oleh Tersangka,Korban Penasehat Korban dan Tokoh Masyarakat setempat.
4. Adanya dukungan masyarakat dalam proses perdamaian.
Sedangkan Barang Bukti,berupa 1( satu) unit sepeda motor Honda T 4G02T31L0 M/T ( CRF 150),Warna hitam,tahun 2019 No Ka.MH1KD111XKK111943,No Sin KD11E1111441 beserta STNKnya atas nama Ali Subkhan merupakan dan disita secara sah dari korban.
Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor Print 08/M332/Eoh2/01/2022 tanggal 31 Januari 2022.
Laporan Penuntut Umum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jepara dalam bentuk Laporan Proses Perdamaian Diterima. ( RJ 10 Model G 1.1) tertanggal 02 Februari 2022.
Nota Pendapat tertanggal 31 Januari 2022
Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor R 051/M3/Eoh2/02/2022 tertanggal 15 Februari 2022 Perihal Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Tersangka AP.
Srlanjutnya menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung S.H.S.sos.M.H..M.SI ( Han) mengatakan akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ( SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perhentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.tegasnya.Hani