JAKARTA, Koransatu.id – Hingga saat ini, seluruh tempat hiburan dan panti pijat diseluruh wilayah DKI Jakarta belum bisa beroperasi atau membuka kembali usahanya dalam waktu dekat.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreaktif, Cucu Ahmad, Pemprov. DKI Jakarta baru akan mrmbuka kembali tempat hiburan dan panti pijat jika ada Rekomendasi putusan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Civid -19.
” Kalaupun diijinkan dibuka kembali harus bisa menerapakan kaedah physical distancing higienis. Itu yang utama untuk karyawan atau tamu. Semua harus dipersiapkan secara matang, termasuk physical distancingnya seperti apa di lapangan , “ujarnya, Kamis (4/6/20).
Lebih lanjut dikatakan, pebukaan tempat hiburan dan panti pijat di Jakarta, pihaknya belum bisa memastikan, karena kewenangannya ada di Gugus Tugas . Percepatan Penanganan Covid 19 DKI Jakarta.
” Belum bisa dipastikan kapan bisa dibuka, karena Tim Gugus Tugas Covid-19 yang punya wewenang untuk menentukan sebuah kegiatan itu aman atau tidak beroperasi lagi,” tegasnya.
Sebagai mana diketahui, sejak PSBB diterapkan di Jakarta, 10 April 2020 yang lalu, seluruh tempat hiburan dan panti pijat ditutup sementara. Namun, hingga sekarang PSBB jilid ke-3 akan berakhir pada 18 Juni 2020, belum ada kepastian yang jelas. .(Jumadi).
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.