SIDOARJO, KORANSATU.ID-Kepala Desa (Kades) Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Ali Nasikin didampingi Sekertaris Desa (Sekdes), Hermanto lakukan sidak dan pertemuan di Pondopo Desa Sidokerto pada Jumat malam, (17/3/20).
Pertemuan tersebut dihadiri beberapa jajaran perangkat desa Sidokerto, diantaranya Ho, Sm, H. Tk, Kn, Hi, Si, dan Ry serta Di.
Kemudian hadir juga beberapa warga yang tertulis dalam pemberitaan media online pada Kamis lalu (16/3/2023), salah satunya berinisial MI (RW 02), HN (RW 05), MA (RW 05), LS (RW 05) serta DM (RW 05).
Ke lima warga yang diikutsertakan dalam pertemuam tersebut untuk diklarifikasi kebenaranya. Pasalnya, tudingan miring yang ditulis awak media online terkait adanya beberapa warga mengaku dipintakan uang berkisar ratusan ribu sampai satu juta rupiah untuk pengurusan surat waris dan hibah melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).
“Setelah ada pertemuan semua yang bersangkutan atas keterangannya, setelah Kami tanyakan dan kroscek kepada yang bersangkutan mereka semua menyatakan pemberitaan itu tidak benar. Perangkat desa selama ini tidak pernah meminta biaya dengan jumlah uang yang diberitakan media,” ucap Ali Nasikin, usai pertemuan pada KORANSATU.ID.
Menurut pantauan jurnalis media ini didalam pertemuan tersebut yaitu Baleha, salah seorang warga RW 05 yang menjadi objek pemberitaan dengan identitas nama samaran. Dirinya (Baleha), ketika dihadapan kepala desa dan perangkat desa Sidokerto menyatakan semua pemberitaan yang ditulis dan tertulis di media itu tidak benar.
“Semua berita itu tidak benar. Saya tidak pernah bilang ke awak media maupun pun pihak lainya, selama pengurusan surat dari pihak perangkat desa tidak pernah meminta uang biaya dan sesuai dengan proseural administrasi kelengkapan yang telah ditentukan,”ujar Baleha dihadapan Kades Sidokerto dan para perangkat desa serta warga lainnya.
Diterangkannya, ia akan membagikan tanah warisan pada lima anaknya melalui program PTSL. Pada saat berada disana (Kantor Desa), dirinya mengurus surat hibah dan bertemu salah seorang perangkat desa (tidak beresedia disebutkan namanya).
Namun dalam pertemuan itu, yang bersangkutan tidak pernah meminta uang sebesar Rp 700.000,- untuk pengurusan biaya hibah dan jual beli serta waris, dengan nilai yang telah disebutkan dalam pemberitaan online tersebut, terang Baleha sebagai pedagang sembako.
Ditempat yang sama, hal senada juga diungkapkan berinisial MI sebagai warga RW 02, bahwa dirinya meminta uang sebesar Rp 1.000.000 kepada beberapa anaknya, akan tetapi setelah dipertemukan serta ditanyakan perihal tersebut beliau menjawab, bahwa dirinya tidak pernah dan tidak benar dipinta uang Rp 1.000.000 oleh pihak perangkat desa, jelasnya.
Terkait atas pemberitaan yang mencuat dan mengikut sertakan salah seorang kepengurusan RW berada di desa Sidokerto yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan dengan mengaminkan ucapan para warga yang dipintakan uang itu akhirnya menandaskan dan diucapkannya tidak ada keluhan warga selama ini.
“Selama ini tidak ada keluhan maupun aduan warga mengenai pembuatan surat hibah dan lain sebagainya. Itu tidak pernah ada informasinya yang dipintakan biaya tujuh ratus ribu rupiah oleh perangkat desa,” kata salah seorang pengurus RW setempat.
Ditempat berbeda, adanya pemberitaan dari media online yang bersangkutan pada Sabtu (18/03/2023) bertemu Kades Sidokerto, Ali Nasikin diruang kerjanya untuk mengklarifikasi atas pemberitaan tersebut ada perihal kesalahpahaman dan dinyatakan telah diselesaikan secara internal.
Dalam keterangan yang di ungkapkan Ali Nasikin, dalam kejadian itu terjadi pada bulan Oktober 2022 lalu, dua orang warga Sidokerto mendatangi kantor desa dan menanyakan kepengurusan surat dan persyaratan serta dana anggaran biaya yang harus dikeluarkannya.
Namun, ke dua warga itu menitipkan uang untuk pengurusan sertifikat pada perangkat desa dan bukan dalam program PTSL, karena perogram yang dimaksud belum ada dan kapan program tersebut diberlakukan di Sidokerto, kata Kades Sidokerto.
Lanjutnya, ditunjuknya Desa Sidokerto sebagai penyelenggara program PTSL baru dapat diketahuinya pada bulan Februari 2023. Ia pun mengakui bahwa dirinya sudah memberitahukan kepada para staf dijajaran bawahanya untuk tidak melakukan permintaan uang dalam pengurusan program PTSL melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan sebesar Rp 150.000,-.
Adanya kesalahpahaman dalam pemberitaan yang mencuat di media, Ia (Ali Nasikin) mengintruksikan kepada para staf jajaranya untuk mengembalikan uang tersebut, karena dikhawatirkan ada fitnah yang terjadi, pintanya.
Lebih jauh, Kades Sidokerto atas pemerintah desa (Pemdes) dan warga Sidekerto sangat berharap, pengajuan yang dilakukan setiap tahun ke BPN dapat terwujud mendapat program sertifikat massal.
Diakuinya, program PTSL merupakan visi dan misi yang digadangkan ketika dirinya kali pertama mencalonkan di Pilkades Sidokerto lima tahun lalu dan jika program tersebut dikabulkan, Ia akan menjalankan program PTSL untuk warga Sidokerto, ungkapnya.
Ditambahkanya, Ia meminta tidak ada lagi permasalahan yang terjadi dan perihal klarifikasi sudah dijelaskan semua termasuk pelaksanaan PTSL yang ada di Sidokerto. Kedepanya ia berharap, jangan terjadi lagi peristiwa di Desa Suko pada tahun lalu dan terjadi lagi disini, tutup Kades Sidokerto Ali Nasikin. (Andik)