JAKARTA, KORANSATU.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam persidangan yang dibacakan Andri, menuntut mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jalan Bungur Besar Raya No.24,26,28, Jakarta Pusat pada Senin (5/12/2022), dengan tuntutan lima tahun penjara.
“Terdakwa, saudara Jaya telah terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP, telah melakukan pemalsuan dokumen untuk pembatalan surat Hak Guna Bangunan (HGB),” ucap Andri dalam sidang pembacaan tuntutan.
Dalam proses persidangan tuntutan yang dilakukan dan dibacakan JPU dan terdakwa Jaya dituntut selama lima tahun penjara.
Menurut JPU yang disampaikan dan dibacakan Andri dalam sidang tuntutan, bahwa mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, selaku terdakwa tidak ada yang dapat menghapuskan sifat perbuatan melawan hukum dari perbuatan yang dilakukannya. Sehingga, sudah sepantasnya terdakwa mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya.
“Untuk itu kami (JPU) meminta, menuntut terdakwa Jaya dengan pidana penjara selama lima tahun dan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Masih dalam pembacaan tuntutan, JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, sehingga mengakibatkan kerugian korban PT. Salve Veritate mencapai Rp 600 miliar.
Sedangkan dinyatakan JPU, terdakwa dalam persidangan selalu berbelit- belit dalam keteranganya dan yang meringankan terdakwa, bahwa terdakwa sopan selama dalam persidangan, katanya.
Lanjutnya, dalam uraian pembacaan tuntutan tersebut. JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menetapkan terdakwa Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menggunakan surat palsu atau dipalsukan yang menyebabkan kerugian korban hingga mencapai Rp 600 miliar.
“Atas hal tersebut, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman lima tahun penjara,” pintanya.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim, Henny Trimira Handayani dalam sidang tuntutan yang disampaikan JPU menegaskan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk dapat mengajukan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan JPU dalam isi uraiannya.
“Bagimana saudara terdakwa atas tuntutan ini. Saudara punya hak, saudara di sini bisa melakukan pembelaan secara tertulis atau lisan, atau diwakili oleh penasehat hukumnya. Sidang kita lanjutkan jum’at depan (9/12/2022), dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa atau melalui kuasa hukumnya,” tutup Henny Trimira Handayani. (Sena Dikara)