PATI, koransatu.id – Jelang Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan 10 April 2021 mendatang, Satgas Anti Judi dan Money Politik Polres Pati tangkap 15 penjudi Pilkades di lima tempat berbeda.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at, S.I.K dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021). Menerangkan bahwa mereka ditangkap dari 5 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan barang bukti uang senilai 182 juta.
“Pada kesempatan ini kami telah mengamankan 15 orang tersangka yang melakukan judi Pilkades atau biasa disebut para botoh dari 5 TKP berbeda, diantaranya Cluwak, Margorejo, Wedarijaksa, Tayu, dan Batangan. Dari 5 TKP ini, diamankan Barang Bukti sebanyak 182 juta,” terang Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at, S.I.K dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Lebih lanjut Arie Prasetya merinci, “Dari TKP Kecamatan Cluwak petugas mengamankan barang bukti sebanyak Rp 4 juta. Di Kecamatan Tayu sebanyak Rp 6 juta, Kecamatan Batangan 18 juta. Sementara di Kecamatan Wedarijaksa sebanyak Rp 57 juta, dan terbanyak di Kecamatan Margorejo senilai Rp 96 juta,” rincinya.
“Sebagian dari barang bukti itu ada yang disimpan di rekening dari botoh, bandarnya. Modusnya, setiap orang ingin memasang taruhan, itu menaruh duitnya di bandar, dengan kesepakatan bandar mendapat fee dari sejumlah taruhan,” terang Arie.
Sementara Kasatreskrim Polres Pati AKP Gala Rimba mengatakan, ke 15 tersangka tersebut merupakan para pemain baru dalam hal perjudian taruhan Pilkades. Dan merupakan warga Desa setempat sendiri.
“Dari hasil interogasi kami, ini semuanya pemain baru, belum pernah tertangkap sebelumnya. Selain itu juga ini adalah warga di Desa yang bermain di Desanya masing-masing,” ungkap Gala Rimba. (wicaksono)