INDRAMAYU.Koransatu.id – Jelang penerapan sanksi denda bagi warga yang tidak bermasker di area umum yang akan dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Satpol PP dan Damkar kembali menggelar razia masker terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kabupaten Indramayu, Rabu (22/7/2020).malam.
Pemberlakuan wajib masker di area umum yang akan dimulai pada tanggal 27 Juli 2020 tersebut, nantinya para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 100 -150 ribu.
Digelarnya razia ini diharapkan memberikan ketaatan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Razia masker yang dipimpin oleh Kasat Pol PP dan Damkar mendapati masih banyak PKL dan masyarakat yang tidak memakai masker.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Hamami Abdulgani mengatakan, razia ini bertujuan untuk memberikan arahan kepada masyarakat dalam menyambut Peraturan Gubernur Jawa Barat
Kewajiban menggunakan masker di area umum yang akan mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020 mendatang.
Para pelanggar dilakukan tindakan berupa penyitaan kartu identitas. Kemudian bagi para pedagang yang tidak menaati tata tertib yang sudah ditetapkan diberlakukan penyitaan alat kelengkapan berdagang.
“Sebelum pemberlakuan denda, kita terus sosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga nantinya ketika tanggal 27 Juli masyarakat tidak kaget dengan sanksi tegas itu,” tegas Hamami.
Tindakan tegas kepada masyarakat tersebut merupakan upaya preventif agar masyarakat yang berada di area publik tidak terpapar Covid-19.(Resman)