Depok, KORANSATU.ID – Sidang lanjutan terkait penyebaran berita Bohong di gelar Pengadilan Negeri Depok, agenda sidang kali ini adalah, pemeriksaan Terdakwa Adam Ibrahim, Selasa, (02 November 2021)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini, memeriksa terdakwa menggunakan jejak digital dari handphone yang disita.
Terungkap dalam jejak digital, ada perencanaan dari Terdakwa Adam Ibrahim untuk membuat keonaran melalui berita bohong babi ngepet.
Andi Rio Rahmat Rahmatu selaku Kepala Seksi Intelijen mewakili Sri Kuncoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri Depok menerangkan
“pemeriksaan Terdakwa dipersidangan, Jaksa membongkar terkait jejak digital perbuatan terdakwa, dalam merencanakan telah dilakukan sejak 1 bulan sebelumnya yakni pada bulan maret 2021.”jelas Rio
“sejak Tanggal 30 Maret 2021 Terdakwa mencari ide dengan cara mencari berita viral yang menghebohkan, selanjutnya Tanggal 01 April 2021 Terdakwa menggunakan sarana google untuk mencari lokasi penjualan babi hidup di wilayah Depok. Informasi tentang harga babi serta mempelajari terkait kebiasaan, ukuran anak babi, serta mempelajari terkait kehebohan isu – isu mistik di berbagai daerah.”jelas Rio lebih lanjut
“Terdakwa menyebarkan informasi bohong babi ngepet pada Tanggal 27 April 2021, ternyata Terdakwa secara intens mencari video babi ngepet bedahan mulai pukul 02.30 Wib di youtobe, bahkan ada jejak digital Terdakwa menggunakan google analytics untuk melihat perkembang berita bohong babi ngepet yang dibuatnya. Kalau untuk mencari penjual berdasarkan jejak digital Terdakwa melakukan pencarian penjual melalui situs Kaskus” ungkap Andi Rio Rahmat Rahmatu, SH.
Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera bersama Putri Dwi Astrini mengungkapkan di persidangan terkait fakta, bahwa Terdakwa memiliki kebiasaan menelusuri informasi terkait dengan berita – berita viral dan sering mencari referensi rajah / Ajimat serta doa – doa, yang mana ketika ditanya Jaksa perbuatan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dan menyampaikan sebagai perbandingan dalam melakukan pengobatan alternatif.
Penuntut Umum meyakini berdasarkan pemeriksaan Terdakwa dikaitkan dengan saksi – saksi dan ahli, terbukti karena telah terjadi kondisi kegelisahan saling curiga antar warga akibat kabar bohong babi ngepet yang dilakukan Terdakwa, yang mana akibat isu babi ngepet dari Terdakwa ini sampai ada peristiwa pengusiran terhadap seorang ibu yang termakan kabar bohong babi ngepet.
“akibat kabar bohong yang dilakukan Terdakwa, sampai terjadi 4 (empat) orang rela bertelanjang tanpa busana, dan mengalami kerugian berupa rasa malu, karena informasi tersebut terekam sebagai jejak digital yang kita tidak tau sampai kapan informasi akan ada di internet, bahkan berpotensi abadi sebagai jejak digita” ungkap Andi Rio
“JPU akan melakukan penuntutan atas Perbuatan Pidana yang di lakukan Terdawa Adam Ibrahim” tutur Andi Rio mengakhiri (Tapa)