
SUKOHARJO, KORANSATU.ID – Satlantas Polres Sukoharjo tertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar (knalpot brong-red), Sabtu (22/1/2022) malam.
Menurut Kapolres Sukoharjo Akbp Wahyu Nugroho Setyawan, dalam operasi ini, setiap kendaraan yang melanggar diberikan sanksi tilang.
Sanksi tilang di berikan pada pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, melawan arus, sampai pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar.
“Meski beberapa pengendara sempat protes, namun penindakan pelanggaran kasat mata ini tetap dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut Perwira Menengah Alumni Akpol 2003 menjelaskan, penindakan ini merupakan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sukoharjo.
“Kasus kecelakaan sampai saat ini masih cukup tinggi. Sebagian besar karena disebabkan pengendara yang tidak taat terhadap aturan berlalu lintas. Karena itulah penindakan terhadap pelanggar kami lakukan,” ungkapnya.
Dalam operasi kasat mata tersebut, Satlantas Polres Sukoharjo menindak puluhan pelanggar, terdiri dari tidak melengkapi kelengkapan berkendara, dan 11 diantaranya menggunakan knalpot tidak standar.
Perwira dengan Melati Dua di pundak ini menambahkan, selain operasi kasat mata terhadap pelanggaran lalu lintas, Polres Sukoharjo juga mengamankan remaja yang sedang pesta minuman keras (miras) dengan barang bukti 5 liter miras jenis ciu .
“Jadi saat kita lakukan operasi, kita juga menemukan remaja yang sedang pesta miras. Kemudian remaja tersebut kita amankan, kita data dan kita beri teguran untuk tidak mengulanginya lagi,” ujar Kapolres.(Heri Susilo).
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.