INDRAMAYU, KORANSATU.ID – Izin Mutasi jabatan Tinggi Pratama Eselon II, setingkat Kepala Dinas atas dasar usulan Pemerintah Kabupaten Indramayu Jabar.Belum turun,untuk mutasi belum dapat izin dari Menteri Dalam Negeri RI.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKD-SDM) Pemkab Indramayu, Drs.H.Wahidin MM Senin (28/9).
Untuk mengisi kekosongan jabatan eselon.dua diterbitkan surat keputusan bupati Indramayu, jabatan PLT kepala dinas. Dari unit kerja Sekretaris jadi PLt Kepala dinas.
Untuk mutasi masih menurut Kepala BKD -SDM tetap menunggu Surat keputusan resmi dari Menteri Dalam Negeri RI Jakarta sesuai ketentuan, terkait jabatan eselon dua kepala Dinas, Badan dan Asda.lingkungan. Pemerintah Kabupaten Indramayu Jabar.
Lolos seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama lingkungan Pemkab Indramayu. Ada ,8 jabatan setingkat eselon dua.Hasil seleksi dari Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama usulan tanggal 2 Juni 2020.Dari Ketua Tim Seleksi. DR Ujang Suratno.
Untuk sementara 8 jabatan masih status pejabat pelaksana tugas (PLT).Pemda Tinggal menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri.
Hasil liputan jabatan eselon tiga setingkat Sekretaris dan Kepala Sub.Bidang juga banyak kosong.Pejabat lama masuki usia pensiun .(Resman)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.