
Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Panjang Sumatera Barat meningkatkan taraf hidup masyarakatnya, baik di tingkat RT, Kelurahan maupun Kecamatan, nampaknya tidak selalu mulus seperti yang diharapkan.
Ada saja pihak yang sengaja memanfaatkan kesempatan yang ada untuk berbuat curang terhadap proyek-proyek yang didanai oleh pemerintah atau negara. Disamping rekanan yang ada niat berbuat nakal, tentu saja karena minimnya pengawasan dari pihak terkait.
Salah satu program Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Perdakop UKM Kota Padang Panjang, yakni kegiatan rehab warung bagi masyarakat.
Program kegiatan rehab warung yang dilaksanakan tahun anggaran 2019 lalu, menurut hasil penelusuran wartawan koransatu.id di lapangan, pengerjaan bedah warung tersebut diduga tidak sesuai dengan Sped dan RAB kerja. Selain itu, minimnya informasi di lapangan terkait pengerjaan bedah warung tersebut.
Proyek bedah warung yang dikerjakan oleh CV Mifa Utama Karya dengan nilai kontrak Rp 546.679.140.72, diperuntukkan bagi 30 unit warung, dan masing-masing warung jumlah penerimaan rehabnya tidak sama atau bervariasi. Untuk satu warung misalnya, mulai dari Rp 14 juta sampai Rp 18 juta rupiah.
Namun, jika diperhatikan bahan yang dipakai untuk bedah warung tersebut, materialnya ada yang tidak sesuai dengan RAB, bahkan menurut nara sumber yang namanya tak mau disebutkan, sebagian pekerjaan tersebut asal jadi.
DR. Syahri SH, MH Inspektur Kota Padang Panjang ketika dikonfirmasi terkait pengerjaan rehab warung tersebut, pada Senin (3/3/2020) lalu, membenarkan bahwa pihaknya menemukan pengerjaan rehab warung Dinas Perdakop UKM tersebut telah merugikan negara,“kita sudah panggil pihak rekanan, dan mereka berjanji akan mengembalikan kerugian negara tersebut,” katanya.
Saat ditanya berapa kerugian negara yang timbul dalam proyek ini? menurut Syahri, setelah dikalkulasi mencapai Rp 60 juta-an rupiah. “Kita telah beri waktu kepada rekanan untuk pengembalian selama 60 hari terhitung dari masa pemeriksaan,” pungkasnya. (DH)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.