LAMPUNG UTARA, KORANSATU.ID – Tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 memasuki tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Diawali dengan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sejak 25 Juni – 25 Juli, kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) dja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP).
Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan DPS, Sabtu (10/8/24)
Ketua KPU Lampura, Marswan Hambali saat membuka rapat pleno mengatakan, pleno DPS merupakan rangkaian dari kegiatan pencoklitan yang telah dilaksanakan oleh 1809 petugas pantarlih. Marswan mengapresiasi kinerja seluruh jajarannya atas dedikasi sehingga coklit telah usai dilaksanakan.
“Saran perbaikan dari seluruh elemen sangat kami harapkan, agar menghasilkan data yang akurat dan mutakhir,” ujarnya.
Anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Yansen Atik mengatakan, data awal pemutakhiran yang dilakukan pantarlih merupakan data DPT pemilu terakhir yang tersinkronisasi dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Setelah melalui proses coklit terdapat perubahan-perubahan, hal ini disebabkan sangat dinamisnya pergerakan data, baik data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, yakni meninggal, pindah domisili, sudah menjadi TNI atau Polri.
“Selain itu, data juga melalui proses analisa tabrak data, yakni data kegandaan antar daerah, dengan faktor-faktor tertentu,” katanya.
Oleh karenanya, Yansen Atik meminta peran aktif dari segenap elemen masyarakat, karena data pemilih tidak akan sempurna. Selanjutnya Yansen Atik membacakan jumlah DPS Kabupaten Lampung Utara dengan rincian, 237.490 pemilih laki-laki, 233.625 pemilih perempuan, total 471.115 yang tersebar di 1.060 TPS di 247 Kelurahan/desa pada 23 kecamatan.
Menanggapi hal tersebut, Mad Akhir, anggota Bawaslu Lampura mengapresiasi kerja yang telah dilaksanakan KPU Lampura dan jajaran hingga pantarlih yang telah melaksanakan pencoklitan dengan baik. Bawaslu telah melakukan identifikasi permasalahan sehingga selain mengawasi, juga melakukan pencegahan dengan memberikan himbauan secara berjenjang.
Bawaslu memastikan, bahwa pencoklitan berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga Bawaslu telah menerbitkan 295 surat himbauan dan telah ditindaklanjuti dengan baik oleh KPU dan jajarannya..
“Data pemilih yang dinamis memang sangat diperlukan sinergitas, tidak hanya KPU dan Bawaslu, namun kita semua,” tutur Mad Akhir.
Mad Akhir juga meminta keterbukaan data, khususnya data untuk pemilih disabilitas, agar nantinya pemilih tersebut benar-benar mendapatkan perhatian khusus. “Saran perbaikan yang telah kami sampaikan, agar segera ditindaklanjuti,” katanya. ( Inan )