JAKARTA, KORANSATU.ID – Majelis hakim menuntut terdakwa Bharada Richard Eliezer satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembuahan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal ini disampaikan majeis hakim dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/02/23).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard pidana satu tahun enam bulan penjara” imbuhnya.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya. Sebelumnya, Richard Eliezer telah dituntut Jaksa untuk dihukum penjara selama 12 tahun.
Jaksa meyakini Bharada Richard Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, pada Rabu (18/01/23) lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya. (red)