INDRAGIRI HULU, KORANSATU.ID – Gudang Farmasi semi permanen yang berada di Jl. Pematang Reba Indragiri Hulu terlantar. Pasalnya, sejak di bangun 4 tahun (2016) silam hingga sekarang tidak juga dapat digunakan atau di operasikan.
Padahal, Gedung Farmasi tersebut di bangun untuk digunakan sebagai gudang penampung obat-obatan yang akan di distribusikan ke Puskesmas – Puskesmas di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Dan sudah menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah.
Anehnya lagi, Gudang Farmasi tersebut berada di depan Kantor Dinas Kesehatan Indragiri Hulu, seberang jalan lintas timur, berjarak sekitar 100 meter tapi luput dari pantauan instansi terkait.
Setelah ditelusuri melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Indragiri Hulu, bahwa Gedung Farmasi tersebut dibangun tahun 2016 melalui Satker Dinkes Inhu menggunakan APBD Inhu TA 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.770.000.000,- dan sebagai pemenang lelang atas nama CV. Harapan Sejahtera dengan alamat Jalan Raya Pematang Reba – Rengat RT 003 RW 003 Pematang Reba Inhu.
Pada tahun 2017, Satker Dinkes Inhu kembali menganggarkan biaya pembangunan Gedung Farmasi yang bersumber dari APBD Inhu TA 2017 sebesar Rp 700.000.000,- dengan nama tender Peningkatan Halaman, Pagar dan Teralis Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK), pemenangnya CV. Bina Shodagta beralamat di Jalan Gerbang Sari No. 40 RT 001 RW 003 Inhu.
Pengamat hukum, Alhamrah Ariawan yang juga keseharianya berprofesi sebagai pengacara mempertanyakan dasarnya status gedung itu sesuai pagu anggaran proyek pembangunan, apakah sudah selesai atau memang saat pembahasan anggarannya sampai selesai.
” Namun faktanya, terbengkalai dan belum bisa berfungsi. Hal ini penting antara besarnya pagu anggaran dengan kondisi fisik bangunan, apakah sudah sesuai apa belum ?,” katanya bertanya, Jumat (15/1/2021).
Oleh karena itu, kata Alhamrah, perlu diminta hasil audit BPK, apakah ada kerugian negara atau tidak? Jika tidak ada kerugian negara, kiranya perlu penambahan anggaran agar gedung farmasi tersebut berfungsi secara layak, sebagaimana peruntukannya sesuai perencanaan awal.
Namun jika hasil audit BPK ditemukan kerugian negara, tambahnya, sudah domainnya Aparat Penegak Hukum (APL), baik Tipikor Polres maupun Kejaksaan Inhu untuk menelusurinya atau menindaklanjuti secara hukum. “Bila perlu Kejati Riau atau Polda Riau untuk menindaklanjuti,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Indragiri Hulu, Julinarti M.Kes sudah berkali kali dihubungi via hand phone (selulernya) untuk dikonfirmasi tidak menjawab, padahal sambungan telepon bernada masuk atau terhubung. Diminta jawaban melalui pesan singkat (SMS) juga tak di gubris alias tak ada balasan hingga berita ini di turunkan.
Penasaran akan hal tersebut, sejumlah awak media, Jumat (15/1/2021) siang mendatangi Kantor Kadis Kesehatan Inhu dengan mengisi buku tamu. Ternyata, setelah ditanya sama ajudan Kadiskes Inhu yang mengaku bernama Ani mengatakan, Ibu kadis sedang melakukan sedang Video Conference (Vidcon). “Ibu kadis sedang video conferece dan tidak mau diganggu,” katanya enteng. (Lamhot)