SUKABUMI, KORANSATU.ID -Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar sepakat mengajukan usulan calon daerah persiapan otonomi baru ke Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Sukabumi Utara. Ada 21 Kecamatan masuk ke DOB (Daerah Otonomi Baru) Sukabumi Utara.
Dari 21 Kecamatan yang masuk ke Sukabumi Utara, yakni Kecamatan Cibadak, Kabandungan, Caringin, Kalapanunggal, Kadudampit, Parakansalak, Sukalarang, Bojonggenteng, Sukabumi, Cidahu, Gunungguruh, Cicurug, Cisaat, Parungkuda, Kebonpedes, Ciambar, Cireunghas, Nagrak, Gegerbitung, Sukaraja, dan Cicantayan dalam rencananya Kecamatan Cibadak sebagai ibu kotanya.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan usulan CDPOB ( Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru) oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ruhiyat dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12/20) lalu.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, tahapan selanjutnya, yakni mengajukan usulan CDPOB tersebut kepada pemerintah pusat. Bila usulan disetujui, pemerintah pusat akan melakukan kajian terhadap tujuh parameter daerah otonomi baru (DOB).
Ketujuh parameter DOB tersebut, kata Ridwan Kamil, yakni geografis, demografis, keamanan, sosial politik, adat tradisi, ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan menyelenggarakan pemerintahan.
“Jika CDPOB terbentuk, maka efektivitas akan terwujud. Terjadi percepatan pembangunan masyarakat, peningkatan kualitas publik yang cepat, dan dekat kepada masyarakat,” tandasnya. (Haris)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.