JAMBI, KORANSATU.ID – Gubernur Jambi H. Al Haris melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Tinggi Agama, Kanwil Kemenag, Kanwil Badan Pertanahan Negara dan PT. Pos Indonesia Jambi di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (19/8/2021).
“Sudah waktunya memperbaiki tatanan kehidupan masyarakat, tata kelola pemerintahan dan layanan publik yang baik,” ungkap Gubernur.
Gubernur menjelaskan, pelayanan publik bukan hanya bicara hari akan tetapi berhitung menit dengan tidak memperpanjang proses dan tidak berbelit-belit. “Kita jangan kaku dalam pelayanan publik tapi hasil yang cepat berkualitas manfaat,” lanjutnya.
Lebih jauh dikatakan, Akta Nikah, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, merupakan dokumen resmi persyaratan kepengurusan administrasi, melindungi masyarakat untuk mengetahui status seseorang sebelum melangsungkan pernikahan dengan adanya integrasi data dokumen nikah dan pencatatan sipil seperti KK/KTP mencegah terjadinya pernikahan yang tidak sah secara hukum negara. “Melalui media sosial orang dapat berkenalan dan menikah sementara statusnya masih suami istri, bukan lajang, duda atau janda,” kata Gubernur.
Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, H. Pelmizar menerangkan, banyak masyarakat yang tinggal di pedesaan telah melaksanakan perkawinan, namun tidak memiliki surat nikah dan tidak punya identitas perkawinan. Hal tesebut akan menimbulkan berbagai macam persoalan terhadap diri mereka, maupun terhadap anak keturunan pada masa mendatang.
” Status anak mereka menjadi tidak jelas, tidak bisa dimasukkan dalam Kartu Keluarga dan tidak punya KTP. Apabila terjadi persoalan kewarisan, mereka tidak akan mendapatkan harta waris, perwalian nasab juga tidak bisa, karena tidak ada bukti pernikahan, apalagi dalam penentuan harta gono-gini,” ujar Pelmizar.
Mengatasi persoalan sosial tersebut, Pengadilan Tinggi Agama bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, dan Kanwil Kementerian Agama Jambi sepakat untuk mengatasi masalah tersebut.
Pengadilan Agama bertugas mengeluarkan putusan Isbat Nikah, mengeluarkan Buku Nikah atau Akta Nikah. Sedangkan Kantor Pencatatan Sipil bertugas mengeluarkan Kartu Keluarga dan KTP.
” Nota kesepakatan akan jadi rujukan pelayanan terpadu satu pintu. Dimana ketiga identitas hukum, Isbat Nikah, Buku Nikah, KK/KTP dapat kita berikan kepada masyarakat dengan bantuan mempercepat proses pengiriman bagi masyarakat melalui PT.Pos Indonesia,” terang Pelmizar.
Terkait bidang perwakafan dan hibah tanah bangunan, rumah ibadah (masjid_red), pondok pesantren, panti asuhan, rumah jompo berasal dari tanah wakaf yang belum memiliki bukti kepemilikan mendapat fasilitas SHM melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional.
” Biaya nol rupiah untuk mengatasi persoalan tersebut. Pengadilan Agama keluarkan Isbat Wakaf, kemudian Kementerian Agama mengeluarkan Akta Ikrar Wakaf, BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik dan kemudian dikirimkan oleh PT.Pos Indonesia,” jelas Pelmizar lagi.
Tak lupa, Pelmizar juga mengucapkan terima kasih pada Gubernur Jambi yang telah memberi perhatian besar dan perjanjian kerjasama dengan instansi terkait yang menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya dalam rentang kendali yang pendek. “Terima kasih bapak gubernur dengan kerjasamanya, semoga menjadi langkah solusi penuhi hak masyarakat secara cepat,” tutupnya. (Rizal)