JAMBI, KORANSATU.ID – Pjs. Gubernur Jambi Restuardy Daud, menyampaikan penjelasan RAPBD Tahun Anggaran 2021 dan Penjelasan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi Kepada PT Bank Jambi dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (23/11/2020).
“RAPBD 2021 memperhitungkan pandemi covid-19. Jadi ada penyesuaian terhadap APBD pada sisi pendapatan juga disesuaikan, berkurang 10 persen dibandingkan APBD Murni Tahun 2020. Direncanakan sebesar Rp4,28 triliun, lebih banyak didorong untuk menjaga roda perekonomian dari sisi pendapatan, dengan memperhitungkan kemampuan kondisi daerah dan juga kebutuhan untuk keberkelanjutan pembangunan,” ungkapnya.
Pada sisi belanja, jelas Ardy Daud, yang diusulkan sebesar Rp4,50 triliun akan diarahkan sesuai dengan arahan Dewan untuk meningkatkan kualitas belanja yang bersifat produktif dan prioritas. Pemenuhan standar pelayanan minimal seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya termasuk keberlanjutan pembangunan yang sudah dilakukan juga untuk pemulihan ekonomi di 2021. ” Sementara selisihnya tadi ada defisit, kita isi dengan pembiayaan yang bersumber dari Silpa di tahun 2020,” jelasnya.
Ardy Daud juga menyatakan, mengenai Ranperda Penyertaan Modal kepada PT Bank Jambi yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang membutuhkan permodalan untuk menyediakan infrastruktur permodalan bagi kebutuhan masyarakat.
Perda tersebut, katanya, untuk memenuhi ketentuan peraturan OJK tentang konsolidasi bank umum, yang mensyaratkan modal inti minimal dari bank umum sebesar Rp3 triliun berdasarkan kebutuhan. Kemudian Pemprov. Jambi mengajukan Ranperda untuk memenuhi kebutuhan itu, hingga 2024 yang akan datang di rencanakan sebesar Rp131 miliar yang akan diisi secara bertahap.
” Harapanya, di akhir 2024 persyaratan modal inti minimal Rp3 triliun untuk bank Jambi sesuai ketentuan OJK sudah bisa di penuhi,” pungkas Ardy. (Rizal)