PADANG PANJANG, KORANSATU.ID. — Biadab, anak berusia 3 tahun harus meregang nyawa di rumah sakit, usai dianiaya ayah kandung karena buang air kecil di celana. Diduga pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu sedang dalam pengaruh narkoba, saat melakukan penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Padang Panjang Iptu Ferlyanto Pratama Marasin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, sekitar Pkl. 15.30 WIB, Jum’at (24/7/2021).
“Ketika itu pelaku sedang tidur, dan terbangun saat mendengar anaknya menangis. Tersangka sempat menanyakan kepada anaknya yang sedang menagis. Saat mengetahui CA menangis karena buang air kecil dalam celana, tersangka langsung marah dan memukul korban berulang kali,” jelas Ferly.
Tersangka, lanjutnya, melakukan pemukulan tiga kali di bagian punggung anaknya. Pada saat pemukulan korban CA (3) langsung terbentur dinding dan jatuh ke lantai.
Setelah itu saat, mengetahui anaknya tidak sadarkan diri, IS (25) selaku ayah korban, lansung menggendong CA dan menyerahkan pada Yosi yang merupakan kakak ipar tersangka. Yosi langsung membawa korban CA keluar rumah dan korban sempat mengalami muntah.
Lalu sekitar pukul 17.00 WIB, Istri tersangka pulang ke rumah, melihat anaknya tak sadarkan diri, langsung membawa anaknya ke RS Ibnu Sina Padang Panjang untuk mendapatkan pertolongan medis.
Lalu pada Sabtu dini hari, sekitat pukul 01.20 WIB pihak rumah sakit menyatakan CA meninggal dunia.
Kasat Narkoba Polres Padang Panjang AKP. Witrizarwati mengatakan, pelaku penganiayaan mengakui perbuatannya, sebelum melakukan pemukulan tersangka sempat mengkonsumsi narkoba jenis shabu.
“Saat dimintai keterangan tersangka mengaku, dirinya telah mengkonsumsi narkoba jenis shabu, Dan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, Satnarkoba menemukan pipet-pipet dan bong di rumah tersangka,” jelas Kasat Narkoba di Ruang Kerjanya, Sabtu (24/7/21).
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka IS dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 c Undang-Undang No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ss)