INDRAGIRI HULU, KORANSATU.ID – Polres Inhu menggelar keberhasilan unit Reskrim Polres Inhu yang dibantu unit Jatanras Polda Riau dan Polsek Batang Gansal dalam mengungkap kasus pembunuhan sadis berencana terhadap seorang anak laki-laki BFR (13) warga Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Jumat (10/9/2021)
Pembunuhan sadis berencana itu dilakukan sendiri oleh tersangka PM (29) yang merupakan pekerja PT Panca Agro Lestari (PT. PAL) Desa Penyaguhan.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso yang akrab disapa Alponso itu, menyebutkan bahwa pada Jumat (27/8/2021) lalu sekira Pukul 10.00 WIB korban BFR meminta izin pada ibunya untuk pergi bermain game dengan teman-temanya ke simpang perumahan Devisi I PT. PAL karena di simpang itu yang ada jaringan internet.
Lalu sekira Pukul 11.00 WIB, korban pun pulang ke rumahnya untuk makan siang. Selesai makan, korban permisi lagi kepada ibunya untuk pergi bermain dan sekira pukul 14.00 Wib, ayah korban bernama Arikson pulang kerja dari memanen kelapa sawit perusahaan PT. PAL. Lalu Arikson bertanya pada istrinya, korban dimana, istirnya menjawab jika korban bermain di simpang Devisi,” beber Alponso.
Namun hingga Pukul 18.00 WIB, sambung Alponso lagi, korban tak kunjung pulang ke rumahnya membuat ayah dan ibu korban berusaha mencari korban hingga larut malam tapi tidak ditemukan. Karena sudah larut malam pencarian pun dilanjutkan pada Sabtu (28/8/2021) dibantu warga setempat tapi tetap hasilnya nihil.
Hingga Senin (30/8/2021) sekira Pukul 09.00 WIB, dua orang warga, yakni Karisma dan Robinhod ikut mencari korban, lalu kedua orang itu mencium aroma tak sedap di dalam kebun kelapa sawit Devisi I Blok B16. Ketika sumber bau itu didekati, lalu kedua orang itu sangat terkejut melihat kepala manusia tanpa badan. Namun bagian tubuh manusia itu masih berpakaian lengkap, celana pendek warna hitam dan baju kemeja motif kotak warna hijau yang sama persis dipakai korban saat terakhir pamit untuk bermain ke simpang Devisi I.
Temuan mayat dengan kondisi mengenaskan itu sontak menghebohkan warga sekitar dan melaporkannya ke Polsek Batang Gansal. Setelah menerima laporan temuan mayat tersebut, lalu pada Senin (30/8/2021) Kasat Reskrim Polres Inhu membentuk tim gabungan yang dibantu oleh Jantanras Polda Riau dan Polsek Batang Gansal untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut, “ungkap Alponso.
Alponso mengatakan hanya sekitar 3 hari di lapangan, tepatnya Jumat (3/9/2021) malam, lalu tim menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada salah seorang karyawan PT PAL yaitu inisial PM. Malam itu juga, tim memburu PM dan sekira pukul 23.00 Wib, tim pun berhasil mengamankan PM di rumahnya di perumahan karyawan Devisi I PT. PAL.
Tim menginterogasi PM secara intensif, hingga akhirnya PM mengaku telah membunuh korban dengan cara membacok badan dan leher korban menggunakan kapak, sadisnya lagi, pelaku sengaja memutus kepala korban.
Sekitar Pukul 12.00 WIB, Jumat (27/8/2021), pelaku menuju lokasi kerjanya memanen buah kelapa sawit. Setibanya di simpang Devisi I, pelaku melihat korban duduk sambil bermain Handphone. Kemudian pelaku menyapa korban dengan mengatakan “ngapa kau (korban_red) duduk di situ ikan teri?”, lalu si korban menjawab tersangka dengan jawaban yang kurang sopan (mencarut_red) sehingga membuat pelaku merasa kesal atas jawaban si korban.
Pelaku tersinggung dengan perkataan korban, namun dia tetap melanjutkan perjalanan menuju lokasi kerja yang ternyata tidak jauh dari tempat korban duduk sambil bermain handphone. Setibanya di lokasi kerja, pelaku meletakkan semua peralatan kerja dan melihat ke arah tanggul tempat korban duduk.
Setelah itu, pelaku tetap melanjutkan pekerjaannya memanen sawit. setengah jam kemudian, pelaku kembali mengarahkan pandangannya ke tempat korban duduk dan ternyata korban sudah ada.
Ketika itulah muncul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Dengan memegang kapak, lalu pelaku mendekati si korban kemudian pura-pura mengajaknya untuk melihat tajur (pancing-red) ikan. Saat itu si korban tidak memiliki firasat buruk terhadap ajakan tersangka itu sehingga korban pun mengiyakan ajakan pelaku.
Saat itu korban dan pelaku berjalan bersama dan sekitar 100 meter berjalan, pelaku lalu mengayunkan kapak ke arah korban dan menghantam dadanya. Korban berteriak dan berusaha lari dalam keadaan terluka, pelaku terus mengejar dan setelah dekat, pelaku kembali mengayun kapak ke bagian leher korban, saat itu korban tersungkur, tapi tetap saja berteriak.
Pelaku yang sudah beringas seperti kerasukan setan langsung memenggal kepala korban dengan kapak yang dipegangnya hingga putus, kemudian membuang badan dan kepala korban ke dalam kanal tak jauh dari lokasi pembantaian keji itu serta menutupi ceceran darah menggunakan pelepah sawit kering.
Selanjutnya pelaku membersihkan badan dan pakaiannya yang terkena percikan darah dengan air yang ada di kanal dekat lokasi pembunuhan, kemudian pulang ke rumahnya seperti tidak ada kejadian apa-apa.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) junto 76C UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukumana 20 tahun penjara, “pungkas Alponso.
Selain tersangka, juga diamankan BB berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit BM 5862 BAA milik tersangka, 1 buah kapak dengan gagang kayu, 1 lembar baju kaos warna kuning dengan kerah warna hitam, 1 lembar celana bola warna coklat kombinasi Hijau dan sepasang sepatu yang digunakan untuk panen sawit warna Putih. (LEM).