BATURUSA ,KORANSATU,ID – Lahan sempadan sungai Desa Baturusa yang tidak jauh dari Jembatan kembar desa Baturusa kec Merawang Kab. Bangka di Garap Excavator.
Sementara dari informasi yang didapat bahwa lahan sempadan sungai desa Baturusa tersebut masuk dalam wilayah lahan resapan air.
Ditemui dilokasi, sang operator alat berat (PC) mini berwana hijau saat ditanya milik siapa lahan tersebut, tidak mau mengatakannya. “Saya tidak tau ini lahan siapa pak, saya bekerja sama bos yang punya PC, dan saya hanya bekerja,” jawabnya.
Penasaran ada kegiatan di lahan resapan tersebut, redaksi terus mencari info yang benar – benar valid melalui desa setempat.
Saat dikonfirmas Kadus Desa Baturusa Toni mengungkapkan sekitar tiga bulan lalu ada pengajuan surat dilokasi tersebut untuk pengajuan peningkatan surat.
” Tiga bulan yang lalu ada pengajuan surat tanah melalui saya ke kantor desa atas nama Yuswan dan Hokdriyani Tety WIjaya (Surat Tanah tahun 2021) untuk pengajuan bikin sertifikat, surat yang mereka bawa itu dikeluarkan pada jaman kades lama (mashut tani),” ujar Toni.
Selanjutnya cerita kadus, setelah itu (waktu pasti lupa ), Datang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bangka ke kantor desa Baturusa menunjukan surat yang sama untuk pengajuan sertifikat tanah ke kantor desa.
Petugas BPN ke kantor desa dengan menunjukan surat tanah keluaran tahun 2021 waktu itu. Waktu itu saya sempat tanya kepada petugas BPN itu,” ujar kadus.
Apa bisa dibuatkan surat sertifikat di situ Pak, itu kan lahan Resapan Air, kita cek dulu lah,” kata Petugas BPN kala itu.
Menurut informasi Marta, warga sekitar, pada tahun 2017 lahan seluas 13,5 hektar itu lahan resapan air. “Pernah ada surat baru pada jaman kades Maryanto als Abot dikeluarkan tahun 2017 dan pernah di lapor warga ke Mapolda Bangka Belitung,” Ungkap Marta.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) kab. Bangka melalui kabit tata ruang Heru Dwi Peima (24 /8) saat dihubungi melalui sambungan tlp mengatakan berdasarkan aturan area sebelah kanan dari sungai, sempadan sungai secara aturan area perlindungan setempat tidak boleh terbit surat.
” Area sebelah kanan dari sungai, sempadan sungai secara aturan dan area perlindungan setempat tidak boleh terbit surat pak,” kata Heru.
Sementara sempat menghubungi Badan Pertanahan Negara (BPN) kab. Bangka melalui tlpn ,terkait pembutatan surat setifikat tanah,” pandi (24/8) membenarkan ada dua penggajuan memohonan pemasangan batas,
” Iya ada dua pengajuan permohonan, perihalnya pemasangan patok batas lahan itu, selanjutnya kami menyarankan koordinasi ke desa dan kecamatan dulu,” ujarnya.
Kami BPN hanya menerima pemohonan, semisal masuk sempadan sungai, dan kalau ada pemohon kami tidak bisa menolak,” beber Pandi.
Selanjutnya, Pjs kades Baturusa Arffandi saat ditemui tidak mengetahui kondisi lahan yang sekarng sedang dipermasalahkan.
” Saya baru di angkat pjs kades pak, saya tidak tahu, Surat tanah juga saya peroleh dari kadus Toni,” kata Arffandi.
Dikatakan Arffandi, seharusnya pemerintah Daerah memasang tulisan atau Plang kalau itu masuk tata ruang.
” Kepada Pemda tolong pasang papan plang kalau itu masuk tata ruang, agar masyarakat umum tau, lahan itu masuk tata ruang sempandan sungai kalau itu tidak boleh di garap,” tegas Pjs Kades.
Berdasarkan info dari sumber yang didapat media ini, bahwa pemilik salah satu lahan disitu (sempadan sungai Barurusa-red) pak Ayung.
Ditemui dikantornya pak ayung tidak bisa ditemui dengan alasan masih pandemi Covid-19.
” Pak Ayung tidak bisa ditemui, tidak mau keluar, ini jaman Covid,” kata salah satu Pegawai. (Wahyudy)
.