BAMGKA BARAT, KORANSATU.ID.- Dua warga Pangkalan Pinang, Zulkori (50) tinggal di Jl. Gabek 1 dan Sariat (46) di Jl. A. Yani Gg. Manunggal menyerahkan diri ke Kodim 0431/Bangka Barat dan mengakui kesalahanya, setelah sebelumnya telah dilakukan proses pencarian, Kamis (9/12/2021)
Kedua warga Pangkal Pinang tersebut menjadi buronan 0431/Bangka Barat, karena sebelumnya mereka mengaku dari Lembaga Kopassus KPK Tipikor wilayah Kepulauan Bangka Belitung, dengan jabatan mereka sebagai Ketua dan Kakorwil Kep. Babel.
Untuk menghindari penyalahgunaan nama lembaga, keduanya di amankan dan diminta untuk membuat pernyataan pengakuan kesalahan dan penyesalan agar tidak menggunakan nama tersebut lagi di Kodim 0431/Bangka Barat.
Menurut Dandim 0431/Bangka Barat, Letkol Inf Agung Wahyu Perkasa, siapapun itu, baik ormas, LSM atau siapapun tidak diijinkan menggunakan nama lembaga Negara atau institusi, baik TNI maupn POLRI, Karena akan berdampak buruk terhadap institusi tersebut, jika penggunaan nama tersebut digunakan untuk merugikan orang lain.
” Mereka datang ke Kodim 0431 dan mengakui kesalahanya, sudah mencatut nama kedua lembaga negara tersebut. Mereka berjanji tidak akan menggunakan nama Itu lagi dan siap diproses secara hukum apabila ada pelanggaran menggunakan kedua nama lembaga negara tersebut,” kata Dandim (KS)