BANGKA BARAT, KORANSATU.ID.- Perusahaan tambak udang di Desa Bakit, Kec Parit Tiga, Kab Bangka Barat menjadi sorotan media yang ada di Bangka Belitung. Semangkin menjamurnya usaha tambak budidaya udang jenis Vaname di daerah Propinsi Bangka Belitung yang seharusnya menjadi masukan pendapatan daerah malah sebaliknya, karena ada beberapa perusahaan yang belum memiliki ijin, baik itu ijin lingkungan maupun ijin tata ruang yang di keluarkan oleh kabupaten.
” Seperi perusahaan tambak udang yang berada di Desa Bakit Kec Parit tiga Kab Bangka Barat, yakni PT . Samudra Berkat Sejaterah (SBS) dan PT Besar Anugerah Perkasa (BAP) yang sudah beroprasi 1 tahun dan hingga kini belum memiliki izin dan limbah tambaknya di buang ke hutan mangrove sebelum di alirkan ke laut.
Keberadaan dua perusahaan tambak udang tersebut, akhirnya di respon dengan baik oleh Kasi Pengaduan dan Penegakan Hukum (GAKKUM) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Propinsi Bangka Belitung. DLHK memanggil pemilik perusahaan tambak udang, terkait ijin operasionalnya.
” Kami telah menjadwalkan pemanggilan terhadap PT BAP dan PT SBS karena kami telah verifikasi ke lapangan,” kata Rewi Sukandri, Kasi Gakkum DLHK via telephone, Senin (29/11/2021)
Pemanggilan dilakukan sesuai dengan peraturan, berdasarkan pengaduan masyarakat dan pihaknya sudah verifikasi data-data yang ada di lapangan. “Jika terbukti melanggar, kami akan berikan sangsi administratif,” tandasnya.
Pemeriksa yang dilakukan, tambah Rewi, hanya terkait dengan ijin lingkungan dan tata ruang yang dikeluarkan DLHK Bangka Barat berdasarkan verifikasi di lapangan.
” Gubernur meminta untuk menertibkan perusahaan tambak udang di Bangka Belitung yang sudah mencemari lingkungan,” ujarnya. (Wahyudy)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.