BENGKULU SELATAN, KORANSATU.ID – Tim Totaichi Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap dua tersangka pengguna Narkoba, di Losmen Sinar Sekundang Jalan Raya Manna-Bengkulu, Desa Tanggo Raso, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Diterangkan Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi, penangkapan terhadap kedua tersangka itu, EK. S (26 tahun) Laki-laki, pekerjaan wiraswasta, dengan alamat Jalan Bahmada Rustam, Kelelurahan Pasar baru, Kecamatan Kota Manna, dan N.N (23 tahun) perempuan mahasiswa, Alamat Desa Muara Rupit, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.
“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan,” jelasnya.
Terpisah, Kasat Narkoba AKP Todo Rio Tambunan, menjelaskan peristiwa tersebut dilakukan para tersangka pada hari Sabtu 04 Februari 2023, sekitar Pukul 03.00 Wib di Losmen Sinar Sekundang Jalan Raya Manna – Bengkulu, Desa Tanggo Raso, Kec Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Kedua tersangka ditangkap team Satuan Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan dan Team Totaici Satuan Reskrim Polres Bengkulu Selatan,” jelasnya.
Menurutnya ke-dua tersangka telah melakukan tindakan hukum, dilakukanlah oleh petugas berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara EK.S dan saudari NN.
“Petugas menemukan satu alat hisap sabu (pirek) yang terbuat dari botol Aqua, dan dua buah Handphone jenis VIVO Y31 dan OPPO A57, dan satu paket Narkotika yang diduga Sabu terbungkus dengan Pipet warna hitam di saku celana sebelah kanan EK.S,” papar Kasat Narkoba.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk melakukan pendalaman atas dugaan tindak pidana narkotika dengan cara membuka atau melakukan pengecekan terhadap Handphone milik terduga kedua pelaku.
“Dari EK.S terdapat petunjuk di dalam percakapan Handphone terdapat 15 (lima belas) titik foto peta lokasi narkotika jenis sabu sehingga team gabungan melakukan pengecekan di lokasi peta yang tertera dalam handphone milik terduga pelaku sehingga ditemukan hanya 4 (empat) paket narkotika jenis sabu,” terangnya.
Ditambahkannya, atas adanya penemuan tersebut maka Kasat Reskrim Narkoba beserta personil bergerak melakukan upaya paksa berupa penggeladahan dirumah terduga pelaku EK.S.
“Kedua tersangka dijerat pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu,” tandasnya. (Tanto JKD)