TANAH DATAR, KORANSATU.ID -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar melalui Delapan Fraksi menerima dan menyetujui 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna dewan, di Ruang Sidang DPRD Tanah Datar, Selasa (2/3/2021)
Lima Ranperda yang disahkan menjadi Perda, yaitu tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Perusahaan Daerah Tuah Sepakat, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pedoman Pemberian Nama Jalan Fasilitas Umum.
Sebelum ditetapkan, Ketua DPRD Rony Mulyadi menyampaikan beberapa tahapan dan proses yang sudah dilakukan, mulai dari penyampaian Ranperda oleh Bupati Tanah Datar untuk dibahas oleh DPRD dan dilanjutkan sesi I dengan pembahasan oleh pansus melalui fraksi-fraksi.
Pada sesi II dilakukan Pengesahan 5 Ranperda berdasarkan kesepakatan pansus I dengan juru bicara Benny Apero yang membahas ranperda pedoman pemberian nama jalan dan fasilitas umum.
Pansus II dengan juru bicara Eri Hendri yang membahas Perusahaan Daerah Tuah Sepakat dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar. Selanjutnya pansus III dengan juru bicara Istiqlal yang membahas tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pengelolaan barang milik daerah.
Setelah pembahasan kelima ranperda tersebut disetujui oleh ketiga pansus dan disepakati 8 fraksi untuk ditetapkan menjadi perda yang dituangkan dalam nota kesepakatan Bupati dengan DPRD.
Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan sumbang pemikiran dalam pembahasan lima Ranperda tersebut.
“Terimakasih atas sumbangsih, pemikiran dalam pembahasan lima ranperda tersebut sebagai wujud kerjasama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan segera menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda agar maksimal dalam penerapan di lapangan, seperti melakukan sosialisasi, penyebarluasan melalui berbagai media sehingga Perda ini diketahui dan dilaksanakan bersama. (Kiem/Dms)