MALANG, KORANSATU.ID– Kementerian Dalam Negeri pada awal bulan Maret meluncurkan e-Peraturan Daerah yang akan memudahkan dan mempercepat proses Perda tersebut.
Ketua DPRD kabupaten Malang, Darmadi mengatakan Aplikasi e-perda yang diluncurkan Kemendagri saat ini masih tahap sosialisasi di Surabaya, DRPD Kabupaten Malang mengirimkan Ketua Bapemperda.
“Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diundang ke Surabaya untuk ikut sosialisasi, dan nanti e-Program Legislasi Daerah (Prolegda) akan terus bersinergikan antara Kabupaten Malang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Pemerintah Pusat sehingga Perda yang dibahas sekarang ini juga dapat diketahui oleh Pemerintah Pusat dengan adanya perencanaan aplikasi e-Perda ini,” kata Darmadi usai memimpin Rapat Paripurna, Kamis (24/3/2022).
Untuk teknis dan mekanisme pelaksanaan, DPRD Kabupaten Malang masih menunggu hasil dari sosialisasi yang dilakukan Ketua Bapemperda, “Dalam tiga hari ke depan kita melakukan sinkronisasi pelaksanaannya,” beber Darmadi.
Darmadi menambahkan, untuk proses pengajuan maupun pengusulan tetap melalui Paripurna DPRD Kabupaten Malang, namun perencanaan Raperda yang melalui aplikasi e-perda, “Jadi nanti keberadaan Perda tidak serta merta langsung diajukan namun harus melalui e-Prolegda dan e-Perda, untuk proses pembahasan tetap sesuai aturan melalui DPRD Kabupaten Malang,” jelas pria asal Kecamatan Poncokusumo.
Darmadi berharap dengan diluncurkannya e-Perda ini, Pemkab Malang dalam mengusulkan Raperda bisa sinkron dengan Pemerintah Pusat dan tidak ada lagi pembatalan Perda yang menghambat investasi, karena Pemerintah Pusat, “Karena ada pengawasan dari pusat sejak awal pengajuan Raperda. e-Perda dan e-Prolegda menjadi perencanaan yang cukup matang, jadi jauh hari sudah persiapkan secara matang pengajuan Perda itu rencananya bagaimana, fungsinya apa sudah bisa diketahui, dan masyarakat dapat memperoleh manfaat dari Perda-Perda itu,” tandasnya.
DPRD Kabupatrn Malang optimis pada tahun 2023 keberadaan e-Perda maupun e-Prolegda dapat diterapkan di Kabupaten Malang, “Karena tahun ini Prolegda sudah tersusun maka tahun depan bisa terlaksana dengan teknis dan mekanisme menyesuaikan yang sudah ada,” pungkas Darmadi.
Aplikasi e-Perda yang sudah diluncurkan oleh Kemendagri ini sudah memiliki berbagai macam fitur seperti e-Fasilitasi, e-Konsultasi, e-Persetujuan, e-Klarifikasi, dan analisa kebutuhan Perda dalam rangka penyampaian propemperda, dan indeks kepatuhan daerah.(lus)