INDRAGIRI HULU, KORANSATU.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau menggelar rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Inhu TA 2020, Jumat (18/6/2021) bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Inhu.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Inhu Masrulla SP didampingi oleh Ketua DPRD Inhu Samsudin dan Suwardi Ritonga SE Wakil Ketua II DPRD Inhu. Turut hadir antara lain Sekda Inhu Ir. H. Hendrizal M.Si, perwakilan Forkopimda serta perwakilan OPD Pemkab. Inhu lainya.
Masrulla dalam sambutanya menegaskan bahwa pada Pasal 320 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“DPRD adalah mitra kerja sejajar dengan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktifitas serta akuntabilitas penyelenggaraan Pemda”, ketusnya.
Rapat Paripurna Ranperda LPJ pelaksanaan APBD Inhu TA 2020 ini sekaligus penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis yang disampaikan oleh Sekda Inhu Ir. H. Hendrizal M.Si sesuai dengan Nota Dinas Penjabat (Pj) Bupati Inhu bernomor : 96/TP/VI/2021, perihal penugasan Sekda untuk menghadiri rapat Paripurna Penyempurnaan Ranperda Inhu tentang LPJ pelaksanaan APBD TA 2020.
Hendrizal menyampaikan bahwa selama tahun 2020 Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Inhu dianggarkan sebesar Rp. 1.451.073.078.043 dengan realisasi sebesar Rp. 1.475.277.777.361,02 atau 101,67% dari target.
Pendapatan tersebut terdiri dari PAD dengan anggaran sebesar Rp 107.175.422.806 dan realisasi sebesar Rp 115.523.444.424,460 atau sebesar 107,79% dari pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 1.278.788.555.237 terealisasi sebesar Rp 1.287.118.935.289,56 atau 100,65% dari target.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa sedangkan lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp. 65.190.000.190.000 dapat terealisasi sebesar Rp 72.635.397.447 atau 111,56% dari target. “Persetujuan DPRD atas Ranperda LPJ pelaksanaan APBD Inhu TA 2020 merupakan akhir dari siklus keuangan-keuangan daerah selama satu tahun anggaran”, sebutnya.
Persetujuan tersebut dibahas Kepala Daerah dengan DPRD untuk mendapat persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan amanah UU 23 tahun 2012 Pasal 320. Sekda Inhu ini berharap persetujuan Legislatif dan Eksekutif atas Ranperda LPJ pelaksanaan APBD Inhu TA 2020 ini dapat dilaksanakan tepat waktu.
Dirinya menambahkan, 5 (lima) kali berturut-turut Kabupaten Inhu mendapat penghargaan WTP dan pelaporan APBD yang selalu tepat waktu. Tahun 2021 ini, Kabupaten Inhu mendapat tambahan dana Insentif Daerah sebesar Rp.15.000.000.000. “Saya berterimakasih sebagai penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintah dan kemasyarakatan Pemkab. Inhu”, ucapnya. (Lamhot Manurung)