PANGKALPINANG, KORANSATU.ID – Aliansi Umat Islam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyambangi gedung DPRD Babel guna melakukan silaturahmi dan audiensi dalam menyikapi rencana pendirian tinggi Khonghucu di Bumi Serumpun Sebalai.
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel sidang yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi 1 Bidang Keagamaan dan Pendidikan DPRD Babel,senin (30/5/2022),” Ustadz Dede Purnama.
Ustadz Firman Saladin dalam audiensi ini mengatakan, dalam audiensi ini pihaknya ingin mengetahui perihal pemerintah pusat untuk mendirikan perguruan tinggi Khonghucu di Bangka Belitung agar para habaib bisa menemuh jalan yang pas dengan mengkonfirmasi atas hal tersebut.
Menurutnya, kalau berbuka informasi maka aliansi yang dipiminnya ini dapat memiliki sikap untuk menentukan kebijakan sehingga permasalahan ini bisa dibicarakan di gedung rakyat ini.
“Isu kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana pendirian perguruan tinggi khonghucu tidak ada kaitannya dengan isu rasialisme ataupun etnis sebab tidak ada masalah kultural apapun di daerah ini apalagi rasa sentimen sehingga kami menyikapinya secara kultural karena telah bertumbuh dan berkembang semenjak kecil dengan juga sudah menjadi mindset dasar kita,” ungkap Ustadz Firman.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I Bidang Keagamaan dan Pendidikan DPRD Babel, Ustadz Dede Purnama dalam kesimpulannya setelah audiensi tersebut mengatakan, kedatangan aliansi adalah semangatnya untuk kedamaian dan kerukunan dan bukan untuk menolak karena kepentingan, kebencian, dan hawa nafsu tapi kajian mereka datang untuk mempertegas kerukunan yang ada di daerah ini guna memertegas kembali sikap dukungan terhadap kebijakan MUI Babel yang sudah disepakati ditandantanggi pada 28 Februari 2019 oleh delapan ormas islam babel.
“Kehadirian mereka bukan memberi masukan baru tapi mempertegas kembali penolakan dari MUI dan Saya pahami tidak mungkin mereka membantah hal itu sebelum ada kajian dan sebelum mereka mengeluarkan fatwa meski tidak mengikat secara hukum tapi bahkan bisa kuat menjadi pertimbangan dalam menetapkan hukum sehingga kelanjutan hal ini akan ada rapat dengar pendapat di bamus DPRD Babel guna mengusulkan untuk adanya rapat dengan Kemenag Babel, MUI, dan FKUB karena surat rekomendasi dari FKUB adalah bagian dari syarat pendirian perguruan tinggi itu,” jelasnya.(KS)