JAKARTA, KORANSATU.ID– Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, integritas dan martabat advokat akan terjaga kalau ada lembaga pengawasnya.
Karena itu, menurutnya, negara perlu hadir untuk membentuk Dewan Advokat Nasional atau Dewan Advokat Indonesia untuk menjaga sistem hukum di Indonesia.
Dia mengkhawatirkan kalau para advokat tidak punya integritas daam menjalankan profesinya.
“Apa pun namanya. Yang penting ada yang mengawasi agar harkat dan martabat advokat terjaga. Nama baik advokat hancur kalau ada yang tidak berintegritas,” kata Dimyati. Hal itu disampaikannya politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Quo Vadis Integritas Advokat dalam UU Advokat” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3).
Di mengakui, Komisi III DPR terus mendorong advokat untuk menjaga integritas. Pasalnya, harkat dan martabat advokat akan hancur apabila ada di antara mereka yang tak berintegritas.
Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Hinca IP Pandjaitan mengatakan advokat merupakan profesi mulia. Hinca menyatakan advokat juga setara dengan penegak hukum lainnya, yakni hakim, jaksa, dan polisi.
Senada dengan Dimyati, Hinca pun menekankan pentingnya advokat berintegritas.
“Integritas itu dekat dengan moral. Ini menjadi sesuatu yang penting,” ujar Hinca.
Sementara itu, mantan Hakim Agung, Topane Gayus Lumbuun mengatakan hakim harus berani mencabut hak advokat apabila terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman empat tahun atau lebih. Namun, dia mendorong ada kriteria untuk kejahatan yang dilakukan advokat sebelum haknya dicabut. “Harus ada kriteria jelas. Hakim harus berani cabut hak advokat ke depan,” kata Gayus. (John Andhi Oktaveri)