JAKARTA, KORANSATU.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar sidang paripurna mengesahkan tiga Calon Hakim Agung (CHA) pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2022-2023.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menanyakan kepada peserta sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPR, hasil uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.
“Perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan Calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM pada MA tahun 2022-2023 dapat disetujui?,” tanya Puan, seperti dilansi pada TVP Parlemen, Selasa (4/4/2023).
“Setuju ketua,” kata seluruh anggota dewan yang hadir.
Selanjutnya, Puan memperkenalkan tiga Calon Hakim Agung mepersilakan untuk maju ke mimbar dan berfoto bersama.
“Kami perkenalkan para Calon Hakim Agung yang tadi disampaikan dan disebutkan namanya oleh pimpinan Komisi III. Kami minta pada yang bersangkutan untuk berdiri kembali,” ujarnya.
Sementara di tempat sama Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, membacakan lapora Komisi III DPR terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap sembilan Calon Hakim Agung. Di mana Komisi III DPR mengedepankan musyawarah mufakat dalam memutuskan tiga nama tersebut.
“Komisi III DPR RI mengedepankan musyawarah mufakat dan berdasarkan pandangan 9 fraksi menyetujui 3 Calon Hakim Agung menjadi Hakim Agung pada Mahkmah Agung yaitu. Satu, Lucas Prakoso sebagai Hakim Agung Kamar Perdata, dua Imron Rosyadi sebagai Hakin Agung pada Kamar Agama, tiga Lulik Tri Cahyaningrum sebagai Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara,” kata Pangeran.
Diterangkannya, hakim yang tidak lolos adalah calon Hakim Adhoc HAM Harnoto, Heppy Wajongkere, dan Fatan Riyadhi, Hakim Agung Kamar Pidana Sukri Sulumin. Serta calon Hakim Agung Kamar Pidana Annas Mustaqim, dan Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Triyono Martanto.
“Demikian laporan Komisi III DPR mengenai hasil uji kelayakan terhadap sembilan Calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM pada MA 2022-2023. Selanjutnya kami serahkan pada rapat paripurna ini untuk mendapat persetujuan,” katanya. (Gifary)