SURABAYA, KORANSATU.ID – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Kota Surabaya, masa bakti 2020-2025 di MG Cafe n Resto, Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No. 307, Rungkut, Surabaya, Minggu (1/11/2020).
Dalam suasana yang jauh dari kesan formil, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jawa Timur secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan No.: 006/SKEP-DPC/DPD-KAI JATIM/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020 tentang Pengesahan Susunan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia Kota Surabaya Masa bakti 2020 –2025 kepada Adv. Ismet, SH., MH., sebagai Ketua terpilih, didampingi Penasehat Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jawa Timur, Lisa Rachmat, SH.
” Kami yakin Ismet adalah orang tepat untuk memimpin K.A.I di Kota Surabaya, karena beliau selain dikenal kritis dan punya nyali juga cukup matang pengalaman dan sudah malang melintang di dunia advokasi,” tegas Ketua DPD K.A.I Provinsi Jawa Timur , Roni Wahyono, SH., MH.
Menilik sepak terjang, Ismet, memang tidak bisa di lepaskan dari perjalanan panjang dan penuh retorika, Kongres Advokat Indonesia untuk mendapatkan hak-hak Konsitusinya. Terbukti, awalnya seorang diri, melakukan uji materi Pasal 4 ayat (1) dan (3)Undang –Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat ke terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi, maupun menyoal Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 089/KMA/VI/2010, tertanggal 25 Juni 2010 tentang Penyumpahan Advokat jo. Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor :052/KMA/HK.01/III/2011, tertanggal 23 Maret 2011 tentang Penjelasan SuratKetua Mahkamah Agung Nomor: 089/KMA/VI/2010;Kala itu Perlawanan yang dilakukan Ismet, SH.,MH., terasa hal yang muskil ditengah dominasi PERADI yang mengklaim diri sebagai wadah tunggal Advokat.
Namun, dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor :112/PUU-XII/2014, dan Putusan Perkara Nomor : 36/PUU-XII/2015, yangdiajukan Adv. H.F. Abraham Amos, SH., CS., diputus pada tanggal 06 Agustus2015, menjadi putusan yang sangat fenomenal karena telah mematahkanmonopoli organisasi advokat PERADI dengan single barnya, dan membuktikanPERADI bukanlah satu-satunya Organisasi Advokat di Indonesia, yangsecara de facto hidup di Republik ini.Ditambah lagi PERADI yang semula mengklaim diri sebagai wadah tunggalAdvokat, ternyata pasca kongres di Pekanbaru, tanggal 27 Maret 2015 yangberujung ricuh, PERADI juga telah mengalami Perpecahan menjadi 3 (tiga) kubu yang saling berseteru dan saling berebut legitimasi.
Dalam situasi dunia Advokat yang semakin kronis, yang patut disyukuri dan sudah sepantasnya mendapatkan apresiasi yang setinggi-tingginya, adalah sikap arif dan bijak dari Bapak Prof. Dr. H. MUHAMMAD HATTA ALI selaku Ketua MA RI saat itu yang telahmenyiapkan solusi untuk mengurai dengan mengeluarkan Surat KetuaMahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, tertanggal 25 September2015, yang merupakan tonggak sejarah untuk membangun peradapan baru dalam dunia Advokat di Indonesia. Selamat berkarya dan sukses Adv. Ismet SH, MH untuk menorehkan tinta emas Kongres Advokat Indonesia di Kota Pahlawan. (MA Irwansyah)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.