Surabaya,koransatu.id Uji Coba E-TLE(Elektronik Traffic Law Enforcement)di Sejumlah titik di Surabaya,sebab penggunaan e-tilang termasuk Sistem Penegak Hukum dibidang Lalu lintas yang berbasis teknologi dengan menggunakan Kamera CCTV yang dapat mendeteksi pelanggaran secara Otomatis.
Menurut keterangan,Budi Indra Dermawan,S.I.K,.M.M.bahwa E-Tilang,mengenai kamera CCTV yang dipasang ini berjumlah 600 unit yang dapat mendeteksi Pelanggaran yang dilakukan.
“Jadi dari E-tilang ini,dari Kamera yang dapat mendeteksi,dari pelanggaran marka,Pelanggaran Lampu merah,mengemudi menggunakan Hp dan tidak menggunakan sabuk Pengaman akan terdetesi dan dikenai E-tilang,dan dari 600 unit Kamera CCTV kita menempatkan CCTV khusus E-Tilang sebanyak 53 titik,CCTV yang terkoneksi Server ,sebanyak 17 titik dan speed camera sebanyak 10 titik”ujar Budi Indra Dermawan,S.I.K,M.M
Dari penjelasan Tersebut,kasubdit Gakum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai E-tilang yang akan diberlakukan.Mengenai Mekanisme Pemberlakuan E-TLE melalui beberapa tahap yakni dimana pertama Pelanggar Lalu Lintas akan terekam Kamera,dilakukan penganalisaan terhadap pelanggaran (apakah melanggar atau tidak),Petugas memverivikasi dengan mengecek identitas Ranmor melalui database(ERI) ,keempat petugas menerbitkan surat konfirmasi kepada pelanggar,Petugas Mengirimkan surat Konfirmasi kepada pelanggar melalui : media elektronik seperti Email, WA,sms dan melalui kantor Pos,Pelanggar harus konfirmasi melalui website atau datang langsung keposko Gakkum.
“Untuk melalui website nanti akan ada kode briva(kode pembayaran) yang muncul setelah pelanggar melakukan konfirmasi,kemudian terbit surat tilang,lalu pelanggar melakukan pembayaran melalui Bank BRI atau mengikuti Sidang.jika langsung datang ke Posko Gakkum maka petugas akan menginput dulu data E-Tilang,lalu terbit surat tilang,dan melakukan pembayaran lewat Bank BRI atau mengikuti sidang.jadi ada dua metode untuk konfirmasi E-Tilang ini, Ujar Kasubdit Gakkum.
Mengenai E-Tilang tersebut,atas adanya Dasar Hukum UU No. 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik,UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan,Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dijalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,Peraturan Kapolri No.5 tahun 2012 Registrasi Identifikasi kendaraan bermotor.(Rk)