Surabaya,Koransatu.id (Selasa,07/01/2020) Ditkrimum Polda Jatim Gelar Konferensi Pers mengenai penyelesaian Kasus Robohnya Bangunan SDN Gentong.terkait Hal tsb Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko,S.I.K dan Wadirrkrimum mengadirkan pula 2 Tsk.
Mengenai Kasus SDN Gentong ini Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko,S.I.K,mengatakan Bahwa Dirrkrimum Polda Jatim Sudah menangani kasus ini mencapai titik akhir/Paripurna.
“Dirkrimum polda jatim purna/selesai melaksanakan proses penyidikan terkait adanya tindak pidana yaitu kelalaiannya sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa meninggal dunia yang kasusnya sudah ditanganni sejak(11/2019) dan purnanya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,”ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko,S.I.K
Terkait Kasus tsb,WadirrKrimum Memaparkan penjelasan terkait Kasus SDN Gentong yang roboh beberapa waktu lalu(11/2019).
“kasus ini juga disidik oleh Krimum dan Krimsus karna terkait dengan masalah tindak pidana Korupsi serta menyebabkan 2 meninggal dunia serta 14 orang yang lainnya luka-luka dan pagi ini, kita akan melimpah ke pada kejaksaan sesuai dengan tahapan dan sesuai dengan Tsk dan Barang Bukti,”ujar Wadirrkrimum
Paska terjadinya kasus Robohnya SDN Gentong ini Pihak Dirkrimum berhasil menemukan Barang Bukti berupa,Baja ringan/Galvalum,pasir,balok,pecahan genteng,dan pecahan asbes dengan sisa noda darah.
Terkait kasus tsb Tsk Dikenakan Pasal Pasal 359 akibat Kelalaian dan mengakibatkan adanya korban jiwa.(Rk)