SUKABUMI, KORANSATU.ID – Ketua Kadin Indonesia Kabupaten Sukabumi, Tresna Wijaya melaporkan pernyataan Ketua Kadin Jawa Barat Cucu Sutara ke Mapolres Sukabumi. Cucu Sutara menyatakan, bahwa Kadin Indonesia yang dia nahkodai adalah ilegal dan tidak sah, dan menyatakan tidak ada dua Kadin di Kabupaten Sukabumi selain Kadin yang saat ini di ketuai Eman Sulaeman. Pernyataan Cucu tersebut terlontar saat kegiatan Musyawarah Kabupaten (MUKAB) VI Kadin Kab Sukabumi di Selabintana Conference Resort Hotel beberapa hari yang lalu.
Tresna menjelaskan Kadin Indonesia Kab Sukabumi dipimpinnya sejak tanggal 13 Juli 2021, melalui Skep/00113/DP/VI/2021, yang di serahkan oleh ketua Kadin Indonesia Jawa barat TB. Raditya Indrajaya di Gedung Menara Kadin Jl.Sukabumi, Kacapiring kota Bandung.
“Kadin Indonesia Kabupaten Sukabumi bukan lembaga ilegal. Makanya kami melakukan upaya hukum. Kami melaporkan Cucu Sutara hari ini (selasa 30 November 2021) ke Polres Sukabumi untuk mempertanggung jawaban atas tindakan pencemaran nama baik terhadap Kadin Indonesia Kabupaten Sukabumi,” kata Tresna.
Lebih lanjut Tresna mengatakan, hal itu sebagai pembelajaran, bahwa semua masyarakat adalah mempunyai hak yang sama di mata hukum. Siapapun tidak boleh mengucapkan statement yang mendiskreditkan dan menjustifikasi atas dasar penafsiran sendiri, terhadap sebuah lembaga berlegalitas.
“Dengan pelaporan ini, kami buktikan bahwa hal-hal seperti itu tidak menjadi pembelajaran yang positif bagi masyarakat. dan kami Kadin Indonesia Kabupaten Sukabumi menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada aparat hukum untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya
Dalam kesempatan itu Tresna didampingi Ketua Bidang Hukum dan Legalitas Kadin Indonesia Kabupaten Sukabumi, Muhamad Rafi’i Nasution, SH, MH dan Ferdy Ferdian, SH. MH.
“Tiba di Mapolres Sukabumi untuk melakukan pelaporan. Kami diterima dengan baik oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukabumi Bripka Suko Basuki,” ucap Rafi’i Nasution.
Selaku kuasa hukum di bagian Divisi Hukum dan Legalitas Kadin Indonesia Sukabumi, dirinya menyayangkan pernyataan Cucu Sutara Ketua Kadin Jabar yang di lansir beberapa media online beberapa waktu lalu.
“Itu adalah sebuah tindakan pencemaran nama baik, mendiskreditkan lembaga yang sah dan berlegalitas.Sebab lembaga kami adalah sah, mempunyai SK. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan mereka. Dan hari ini kami membuat Laporan karena kami ingin menyatakan kepada mereka, jangan coba- coba melawan hukum dan jangan sekali-kali mengambil alih tugas pengadilan yang menyatakan sebuah lembaga itu legal atau tidak,” tegas Rafi. (Haris)