JAMBI, KORANSATU.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi telah mengeluarkan keputusan sela terhadap tergugat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur dengan pokok perkara pemenangan tender proyek senilai Rp.1.080.000.000 dari CV Beta Jaya Pemenang sesungguhnya ke CV Lintas Muaro dengan nama pekerjaan “Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotannya SDN 114/X Pandan Jaya Kecamatan Geragai dengan kode tender 6191331
Wakil Humas PTUN Jambi, M.Rifai mengatakan, PTUN Jambi telah mengeluarkan keputusan sela terhadap gugatan yang dilayangkan CV.Beta Jaya terhadap tergugat PPK Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur Jambi, dimana keputusan sela tersebut berbunyi ” Menghentikan segala kegiatan terkait dengan pekerjaan dengan kode tender 619133, dengan nama tender Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotanya SDN 114/X/Pandan Jaya Kecamatan Geragai. Instansi Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Timur satuan kerja dinas pendidikan dengan katagori pekerjaan kontruksi. Sistem pengadaan tender-pasca kualifikasi. Dengan tahun anggaran APBD 2021 Nilai pagu paket Rp. 1.080.000.000, nilai HPS paket Rp. 1.079.992.469.87, sampai Adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
” Tentunya dengan keputusan sela, seharusnya PPK melaksanakan keputusan dengan menghentikan kegiatan proyek tersebut,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/11/2021).
Kita berharap, pihak tergugat dalam hal ini PPK Dinas pendidikan Tanjabtim harus mentaati keputusan tersebut, jikapun tidak dia udah melanggar undang undang,” Imbuhnya. (Riza)