Depok, koransatu.id – Dinas Pendidikan Kota Depok meminta para Kepala sekolah seluruh SD dan SMP se-Kota Depok untuk melarang peserta didiknya merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day yang jatuh pada 14 Februari. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Depok dengan nomor 421/937/11/Peb.SMP/2020.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa perayaan hari Valentine adalah hal yang bertentangan dengan norma Agama, sosial dan budaya Indonesia.
Sebagai mana Visi dan Misi ” Kota Depok Yang Unggul Nyaman dan Religius “. Oleh karenanya, pihak Disdik Kota Depok meminta agar setiap siswa SD dan SMP Kota Depok tidak turut merayakan hari tersebut baik di dalam maupun luar sekolah.
Agar Kepala Sekolah dan Guru serta Komite Sekolah untuk menanamkan sikap dan prilaku karakter kepribadian dengan melestarikan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia.(pri)