KAMPAR, KORANSATU.ID – UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba Pasal 158 menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,”
“Dengan diterbitkannya Surat edaran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan Nomor : 43/03/DJB/2018 terkait tindak lanjut surat dari Ketua Umum GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) dengan nomor 288/GAPKI/XII/2017 tertanggal 14 Desember 2017 perihal Permohonan Pengaturan tentang pemanfaatan Literit kepada PTPN V Sei Berlian
Hal ini pun terungkap ketika beberapa media menyambangi pihak management PTPN V Kebun Sei Berlian Asum Marzuki yang didampingi Askep Munthe dan Ketua SP-Bun Manik senin (1/11/2022) di Kantin PTP N V Sei Berlian
Awak Media meminta tanggapan akan temuan beberapa media waktu lalu dan telah viral di beberapa media Online Nasional maupun Lokal dengan judul “Diduga Kuat PTPN V Sei Berlian Lakukan Pertambangan Secara Ilegal”.
Pada saat pertemuan Marzuki selaku Asum mengklaim bahwa galian C yang ada di wilayah kerjanya itu, memiliki izin galian sembari menunjukkan selembar surat, kuat dugaan bersumber dari Dirjen Mineral dan Batubara,padahal sesuai dengan hasil GPS Tim, pada titik kordinat lokasi masuk kedalam kawasan Hutan HPK.
Disinggung akan kondisi lokasi tambang yang diduga masih masuk ke kawasan Hutan HPK,lagi-lagi Marzuki mengatakan bahwa pihaknya juga memiliki izin, dari Menteri kehutanan dengan SK Menhut nomor:403 Tahun 1996.
Tetapi ketika Media meminta salinannya pihak management enggan memberikan dengan alasan akan konfirmasi terlebih dulu ke kantor Direksi, padahal ketika mengacu kepada Undang- undang Pers pasal 4 ayat (3) nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dengan jelas mengatakan “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan informasi
“Itu pun, SK Menhut yang Marzuki katakan adalah pelepasan sebahagian kawasan hutan yang terletak di kebun,dikelompok hutan S.Lindai S.Tapung kiri, kabupaten daerah TK II Kabupaten Kampar Provinsi Riau atas nama PTPN Nusantara II,tanpa menunjukkan bukti alih fungsi yang ia katakan
Dengan adanya beberapa pernyataan Asum tersebut,kuat diduga disana ada aktivitas yang beraroma alih fungsi,dari kawasan Hutan menjadi Pertambangan galian C yang selama ini beroperasi dikelola PTPN V Sei Berlian diduga Ilegal
Berdasarkan pernyataan tersebut juga kuat dugaan Undang- Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Minerba sudah dikangkangi dengan terbitnya surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
“Dalam waktu dekat pihak Media dan LSM LPPNRI ( bentuk Tim) berencana akan menyambangi DLHK Provinsi Riau dan Kantor Direksi PTPN V guna meminta data lengkap alih fungsi HGU Perkebunan Kelapa Sawit,serta alih fungsi Hutan HPK menjadi Pertambangan guna mencari kejelasan temuan galian C yang diduga Ilegal
PTPN V Kebun Sei Berlian bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit,tentu penggunaan perizinan adalah HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan kelapa sawit, bukan tanah laterit atau galian C untuk itu, izin IUP nya juga dipertanyakan,karena dalam pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang minerba wajib punya izin galian C itu sendiri,”apalagi masuk sebagian dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)
Dilain tempat, Daulat P sebagai LPPNRI (Lembaga Pemantau Pemerintah Negara Repoblik Indonesia) menyatakan,”Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PKTL KLHK) juga sudah seharusnya memperhatikan dan mempertahankan kelestarian kawasan HPK Hal ini tentu berdampak positif pada lingkungan, seperti pasokan oksigen terpenuhi dan pencemaran udara berkurang,” tendasnya (JS)