Aktivis pemuda Kota Depok, Hery Prasetyo (HP) alias Hersong menyangkal keras dituduh telah menipu dua pengusaha wanita Entin Partiwi dan Dian Dwi Kurniawati. Hersong dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 200 juta seperti diberitakan disalah satu media online.
Laporan ke Mapolres Kota Depok tertuang dalam surat laporan/pengaduan, bernomor STPLP/2589/K/IX/2018/Resta Depok, tertanggal Senin 26 September 2018 yang ditandatanggani Kanit I SPKT, Inspektur Pol Sumari, SH dengan pelapor Entin Partiwi dan terlapor Hery Prasetyo.
Menurut Hersong uang Rp 200 juta itu tidak pernah ada, “Memang benar saya tanda tangan kwitansi tetapi saya sampai dengan detik ini tidak pernah menerima uang sebesar Rp 200 juta,” tegas Hersong Sabtu (23/3/2018). Saat jumpa pers di Kafe Lele Nongkrong Depok.
“Jadi itu fitnah!. Saya tidak pernah terima uang sebesar itu. Uang yang saya terima hanya Rp 100 juta sebagai uang operasional, itupun uangnya dibagi-bagi bersama-sama mereka juga (Entin Pratiwi dan Dian Dwi Kurniawati) Calo kok laporin calo,” tegas Hersong,
“Namun, saya akui kalau telah mencatut nama Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo (HTA). Karena itu upaya lobi-lobi saya. Jadi, saya tegaskan HTA tidak terlibat dan saya minta maaf telah mencatut namanya dan itu sudah saya tuangkan di dalam surat pernyataan diatas materai,” jelas Hersong.(pri)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.