PEMALANG, KORANSATU.ID – cium aroma tidak sedap adanya dugaan pelanggaran UU, beberapa anggota organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang Kecamatan Watukumpul menyoal ke pemdes Majalangu Senin 14/2/2022.
dugaan pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini , menurut anggota ormas diindikasikan adanya Ketua BPD Desa Majalangu , yang merangkap sebagai salah satu pengurus partai politik tingkat Kecamatan.
Dimana Jika hal ini benar berarti adanya dugaan pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana Untuk BPD larangan terlibat menjadi pengurus partai politik, itu terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 64 huruf (h).
Jika benar Oknum BPD tersebut sebagai pengurus partai politik maka ia adalah sebagai petugas partai yang secara tidak langsung ia juga ikut terlibat dalam politik praktis , padahal Dalam pasal 280 ayat (2) huruf (h), (i) dan (j) disebutkan Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Dalam ayat (3) nya disebutkan setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu.
Jika hal ini terjadi oknum BPD bisa terkena sanksi sesuai Pasal 494 ” Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)” Tutur Tafsir Slamet kapada wartawan Senin 14/2 sebelum mendatangi Kantor Balaidesa Majalangu.
Terkait hal ini pihak PemDes Majalangu melalui Kepala Desa Majalangu Rotib, pihaknya mengaku belum mengkonfirmasi ke pihak yang bersangkutan, terkait kebenarannya,
” ini perlu dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan benar dan tidak nya” tutur Rotib usai menemui beberapa anggota ormas di kantor Balaidesa Senin 14/2.
Lebih lanjut Tafsir menegaskan ” bahwa kami akan kirim surat kepada Pimpinan BPD mohon untuk mengusulkan kepada Bupati agar anggota BPD yg melanggar larangan keanggotaan BPD diberhentikan” imbuhnya kepada wartawan.(SK)