JAKARTA, KORANSATU.ID – Masih saja ada bangunan ditemukan yang diduga tidak memiliki IMB di Kecamatan Setiabudi, seperti bangunan di Jl. Menteng Wadas Gg. 1 RT 04 RW 10 dan Jl. Menteng Wadas Selatan RT 05 RW 09 Kel. Pasar Manggis.
Anehnya lagi, hingga fisik bangunan sudah mencapai 90 persen, belum juga ada tindakan dari petugas Citata Kecamatan Setiabudi. Bahkan, proyek pembangunan masih terus berjalan di lapangan.
Berdasarkan Perda Propinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2014, tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi juncto, peraturan Gubernur nomor 128/2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyalahgunaan bangunan gedung. Seharusnya bangunan tersebut berdasarkan peraturan yang ada harus ditindak alias di Segel.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi media KORANSATU.ID lewat WA (HP), Jumat 12/0/2021 Kasektor Citata Kec. Setiabudi tidak ada jawaban.tetapi isi wa di baca hingga berita ini di terbitkan. (Maraden)