JAKARTA, KORANSATU.ID – Proyek pembangunan gedung berlantai 5 yang berada di Jl. Kesehatan Raya No.20A Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di segel tim gabungan tingkat kecamatan tanggal 15/10/2020 lalu dipimpinan Kasatlak CKTRP (cipta karya tata ruang dan pertanahan) Kec. Pesanggrahan Griya Anglila.
Walau sudah di Segel, namun proyek pembangunan gedung tersebut tetap berjalan. ” Penyegelan hanya akal-akalan doang. Diduga pasti ada oknum yang bermain,” kata RA warga sekitar yang tak mau namanya ditulis.
Menurut salah seorang Kasi Pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Selatan, pengawasan bangunan tersebut sudah di limpahkan ke Kasatlak CKTRP Kec. Pesanggrahan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap warga Jakarta yang ingin mendirikan maupun merubah bentuk bangunan gedung wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kewajiban memiliki izin tersebut adalah untuk menyesuaikan pemanfaatan tata ruang sesuai dengan penataan kota yang telah diatur didalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
Proyek pembangunan gedung di Jl. Kesehatan Raya No. 20A tetap berjalan diduga karena kurang tegasnya tindakan penertiban dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi pengawasan dan penindakan. (MARADEN)
.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.