SUKOHARJO, KORANSATU.ID – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran paham Khilafatul Muslimin di Kabupaten Sukoharjo, Polres Sukoharjo bergerak mendatangi kantor Khilafatul Muslimin di Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Kamis (09/06/2022). Kegiatan ini di pimpin langsung Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
“Kami datang ke lokasi untuk memanggil klarifikasi kepada pengurus Khilafatul Muslimin,” kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Menurut pamen Polri alumni Akpol 2003 kelahiran Boyolali ini, Khilafatul Muslimin diduga melakukan kegiatan yang dapat membahayakan Ideologi Pancasila.
Tak hanya itu, Jajaran Polres Sukoharjo sekaligus meminta papan nama dan spanduk bertuliskan Khilafatul Muslimin yang terpampang di depan kantor tersebut diturunkan.
Kapolres menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan berlandaskan keresahan dan penolakan dari warga masyarakat dan segenap komponen keagamaan yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
“Masyarakat sudah menyampaikan keberatan dan penolakannya. Bahkan, akan melawan jika Khilafatul Muslimin tetap melakukan kegiatannya,” imbuhnya.
Wahyu menegaskan, merujuk pada Undang – Undang nomor 2 tahun 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) pasal 5 ayat 1 huruf B, Polri wajib untuk bisa menyelesaikan perselisihan warga, dan ayat 1 huruf D,
untuk mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
“Jadi, kegiatan ini berangkat dari kegaduhan yang terjadi karena kegiatan Khilafatul Muslimin,” pungkas Kapolres.(Her).