JAKARTA, KORANSATU.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan pendistribusian Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan protokol kesehatan ketat. Hal ini sebagai upaya mencegah terjadinya klaster baru dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Wakil Walikota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat pada 160 lokasi pendistribusian BST Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jakarta Utara. Protokol kesehatan ini dimulai dari pengecekan suhu dan penyediaan wastafel di pintu masuk, pengaturan jaga jarak di ruang tunggu dan ruang distribusi, hingga penggunaan masker baik petugas maupun penerima bantuan.
“Alhamdulillah tidak ada kendala baik informasi atau undangan penerima BST. Protokol Kesehatan 3M diterapkan betul agar mencegah terjadinya klaster BST. Masker juga disediakan oleh pihak sekolah,” kata Ali saat meninjau pendistribusian BST Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di SMKN 12 Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (18/1).
Begitu pun alur pendistribusian, dijelaskannya mengedepankan protokol kesehatan yang mengutamakan dengan menghindari terjadinya kerumunan.
Sehari sebelum pelaksanaan, seluruh lokasi pendistribusian BST telah disemprot cairan disinfektan yang bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jakarta Utara.
“Arahan Wali Kota, jangan sampai ada klaster BST. Alurnya harus sesuai protokol kesehatan. Termasuk pengawasan juga dilakukan petugas khawatir jika ada yang lupa menerapkan protokol kesehatan ini,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Utara Aji Antoko menerangkan, sebanyak 229.570 warga Jakarta Utara mendapatkan BST Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pendistribusian dilakukan selama enam hari, mulai tanggal 18 hingga 30 Januari 2021 dari Pukul 09.00 – 15.00 WIB.
“Untuk hari ini ada sekitar 40 ribu warga yang menerima BST. Pendistribusiannya sampai tanggal 30 Januari 2021 nanti,” tutupnya. ( Tjip )