JAKARTA, KORANSATU.ID -Rencana Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni tujuannya untuk mewujudkan pengembangan industri methanol dan turunannya termasuk pembangunan Petrokimia. Pembangunan di lahan seluas 2.112 Ha, berlokasi di Kampung Onar Distrik Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni, Kawasan Industri Teluk Bintuni. Ini bukan proyek daerah (Kabupaten Teluk Bintuni atau Provinsi Papua Barat) tapi merupakan salah satu proyek strategis prioritas Nasional sebagai bagian dari Major Project yang diharapkan dapat operasional pada triwulan III Tahun 2024. Hal itu diungkapkan Ir. Petrus Kasihiw MT selaku Bupati Teluk Bintuni yang diterima KORANSATU.ID baru ini, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, Penetapan Lokasi Kawasan Industri Teluk Bintuni dilakukan berdasarkan hasil survey terpadu yang dimotori dan dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian, Bappenas, Sucopindo dan termasuk di dalarnnya PT. Pupuk Indonesia.
Semuanya telah dimuat secara lengkap dalam Dokumen Fisibility Study (FS) yang telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain aspek dan Analisa yang terkait dengan sarana dan prasarana.
Pendukung industri termasuk pengembangan Pelabuhan, Analisa kelayakan finansial, termasuk konsep perencanaan Kawasan Industri, survey tersebut melibatkan berbagai ahli di bidangnya.
“Proyek strategis prioritas nasional kawasan industri teluk bintuni tersebut telah dirancang mulai tahun 2013 rencana sebagaimana di amanat pada rpjmn 2014 – 2019, yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan jangka menengah nasional 2020-2024 (sebagaimana diatur dalam Perpres 18 Tahun 2020, tentang rpjmn 2020-2024),” ucap Petrus Kasihiw MT, saat di Kantor DPP KP2IT, Pertanian 3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Lanjut Bupati Teluk Bintuni, bahwa Rencana Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni merupakan Proyek Prioritas Startegis Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2014 – 2035.
Masuk juga dalam amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 – 2024, sebagai salah satu Major Project (Prioritas Utama) dan diharapkan dapat beroperasi pada Triwulan III 2024.
Sehingga, berlanjut dalam Peraturan Presiden nomor 109 Tahun 2020 Tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan secara tegas ditetapkan dalam daftar proyek strategis nasional pada lampiran poin 1 £ 99.
“Hal ini dilakukan sekitar tahun 2013 dan kemudian ditetapkan lokasi Kawasan Industri dengan surat bupati teluk bintuni tanggal 29 Mei 2013, perihal penetapan lokasi Kawasan Industri di kampung onar distrik sumuri teluk bintuni. Status tanah kawasan industri teluk bintuni di 2.112 ha, statusnya adalah areal peruntukan lain (APL) tidak bersentuhan Iagi dengan kawasan hutan,” jelasnya.
Lebih lanjut Petrus Kasihiw MT juga menandaskan, bahwa Penetapan Rencana Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni dipandang sangat strategis karena Kabupaten Teluk Bintuni memiliki sumber daya alam migas yang saat ini telah eksploitasi dan di produksi oleh BP. Berau Ltd dan Genting Oil Kasuri Pte, Ltd.
Untuk memproduksi gas dari sumur Asap, Kido Merah di Sumuri, serta secara tegas termuat dalam dokumen Amdal Pian Of Development satu (POD) Genting Oil Kasuri, bahwa produksi Gas dari sumur Asap, Kido dan Merah, seluruhnya akan di alokasikan ke Kawasan Industri Onar Sumuri Teluk Bintuni.
“Dimana tindak lanjut untuk memenuhi kebutuhan gas di Kawasan Industri onar sumuri teluk bintuni telah dilakukan telah dilakukan pertemuan pada tanggal 11 Februari 2021. Dihadiri oleh Kementerian esdm diwakili oleh ditjen migas, skk migas yang diwakili oleh fatat yani abdurahman, genting oil kasuri yang diwakili oleh gm. nara nilandaru dan pt. pupuk indonesia yang diwakili oleh nugroho christijanto. Semuanya telah menandatangani kesepakatan, dalam kesepakatan tersebut genting oil kasuri pte Ltd dan pt. pupuk indonesia menyepakati usulan harga gas dan suplay gas sebesar 109 mmscfd selama 17 tahun dengan titik serah plant gate pabrik pupuk pt. pupuk indonesia di bintuni papua barat,” ungkapnya.
Lebih jauh Bupati Teluk Bintuni menjelaskan, bahwa Proyek Kawasan Industri Teluk Bintuni, telah ditetapkan sebagai pilot project dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian dan Bappenas.
Pelaksanaan telah memasuki tahapan penyiapan, dimana Kemenperin selaku penanggungjawab dan Kementerian Keuangan selaku pemberi fasilitas serta PT. SMI, sebagai pihak yang ditunjuk oleh Kemenkeu untuk mendampingi fasilitas dimaksud.
“Perikatan tentang pelaksaan Pembangunan kawasan strategis nasional teluk bintuni, telah mendapat persetujuan menteri keuangan atas pdf proyek KPBU kawasan industri teluk bintuni pada tanggal 24 Januari 2020 dan Kesepakatan Induk antara Dirjen PPR Kementerian Keuangan dengan Sekjen Kementerian Peridustrian tentang penyediaan fasilitas Proyek dan Pendampingan transaksi proyek KPBU kawasan Industri Teluk Bintuni pada tanggal 24 Juni 2020,” rincinya.
Selanjutnya, masih diucapkan hal yang sama sehingga diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penugasan Khusus kepada PT. sarana Multi Infrastruktur untuk melaksanakan fasilitas PDF Proyek KPBU kawasan Industri Teluk Bintuni, dengan surat KMK nomor 106/KM.08/2020 pada tanggal 23 Juli 2020.
Sedangkan Perjanjian Fasilitas PDF, antara Kementerian Perindustrian dengan PT. Sarana Multi Infrastruktir ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2020. Hal ini menunjukkan bahwa Proyek KPBU Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni sedang berjalan (on going),” terangnya.
Ditambahkan Petrus Kasihiw MT, pelaksanaan Proyek KL Bintuni dengan Skema KPBU akan dilaksanakan selama 42 Bulan, sampai dengan 2023.
Kawasan Industri Teluk Bintuni dikembangkam dalam kerangka industrialisasi yang memanfaatkan sumber daya alam migas dari proyek tangguh train 3 dan pengembangan blok kasuri oleh GOKPL.
Dengan demikian, pembangunan utilytas di Kawasan Industri Teluk Bintuni sepenuhnya akan dibangun dengan menggunakan skema KPBU, termasuk pembangunan pelabuhan, dan bukan melalui Kementerian Peruibungan yang sumber anggarannya dari APBN.
Dinyatakannya, untuk mendukung Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri Teluk Bintuni, Gunernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan pada tanggal 29 April 2019 bertempat di Sorong Selatan pada saat pelaksanaan Raker Kepala Daerah se Papua Barat telah menandatangani surat pernyataan bersama antara Bupati Teluk. Bintuni dan Direktur IKF Kementerian Perinduatrian.
Pemberian dukungan terhadap pembenasan lahan KI tahap satu 50 Ha yang bersumber dari APBD Teluk Bintuni, sehingga pada tahun anggaran 2020 telah dianggarkan dana untuk pembebasan lahan pada APBD 2020, namun karena Pandemi Covid-19, dana dimaksud terkena refocussing dan realokasi anggaran mendukung penanganan Covid-19.
Namun pada tahun anggaran 2022 Pemda Teluk Bintuni kembali menganggarkan dana sebesar Rp.40 Milyar untuk tindak lanjut, hal ini sesuai dengan surat Ditjen IKF Kementerian perindustrian Nomor 323/IKTA/11/2018 tertgnggal 6 nopember 2018 tentang Pembebasan Paham Kawasan Industri Tahap satu seluas 50 ha.
Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dalam menyambut pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni, telah membangun Pusat Pelatihan Tehnik Industri dan Migas yang merupakan satu-satunya di Indonesia Timur.
Pusat Pelatihan tersebut berstandar Nasional dan Internasional dan saat ini telah menelorkan 900 an Tenaga semi skill di bidang welder, pipefitter, electrical, rigger dan Mechanical sebagian alumninya telah bekerja di beperapa perusahaan migas dan industri di antaranya, Brunei, Qatar, Batam, Wedo Morotai, Supercran proyek tol Jakarta.
“Harapan saya, pembangunan kawasan industri teluk bintuni akan terus berlanjut, dengan skema KPBU yang diharapkan dapat beroperasi pada tahun 2024 pada triwulan ketiga,” tutupnya. (Guffe).