KOTA BEKASI, KORANSATU.ID – Badan Publik BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Asef Daerah) dan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi menjadi Lembaga publik pemerintah pertama yang dinilai dan diperingkatkan dalam penerapan monitoring dan evaluasi (monev) oleh Bagian Humas Setda selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama terhadap pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008.
Kepala Bagian Humas, Saut Hutajulu mengatakan monev pemeringkatan ini sebagai lanjutan dari Self Assesment Questionnaire (SAQ) yang diisi PPID OPD terhadap 4 indikator penerapan UU KIP. Dari 43 OPD se-Kota Bekasi, sebanyak 11 peringkat teratas akan diverifikasi sesuai jadwal untuk melihat pembuktian dokumennya.
Menurut Saut, ini merupakan hari pertama pelaksanaan monev Pemeringkatan PPID Pelaksana Kota Bekasi. Tim Humas beranggotakan Kepala Bagian Humas, Saut Hutajulu, Pranata Humas Ahli Muda Subkoordinator Hubungan Publikasi Eksternal, M Muchlis dan Pranata Humas Ahli Muda Subkoordinator Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setyawati, serta staf pelaksana.
Tim diterima Plt Kasubbag Umpeg BPKAD, Maulina Wulansari dan admin PPID BPKAD, Sekretaris Distaru, Heni Setiawati, Kasubag TU Sekretariat Distaru, Hanna Martiyana P dan admin PPID Distaru.
“Sebanyak 11 PPID OPD dengan urutan peringkat terbaik hasil SAQ penerapan UU KIP dilakukan peninjauan ulang terhadap bukti kelengkapan sesuai standar pelayanan Informasi Publik,” kata Saut Hutajulu, Senin (29/7/2024).
Saut menambahkan, untuk monev pemeringkatan yang akan dilakukan terhadap 9 PPID OPD lainnya, ia mengatakan agar dipersiapkan sebaik-baiknya. Tahapan monev pemeringkatan ini juga mengetahui tiga PPID Pelaksana Terbaik Kota Bekasi tahun 2024.
“Terima kasih atas kerjasama dan perhatiannya terhadap pelaksanaan monev KIP tahun 2024. Semoga dengan monev yang dilakukan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik bagi masyarakat,” harapnya.(Iwan)