JAKARTA, KORANSATU.ID–Uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan resmi dimulai pada 1 Juli 2022.
Kelas tersebut nantinya akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sementara iuran BPJS Kesehatan pun akan disesuaikan dengan penghasilan. Hal itu disampaikan Pengganti pelaksana tugas (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman, baru ini, Kamis (30/6/2022).
Per 1 juli uji coba tersebut telah dilaksanakan dan berlangsung di-lima rumah sakit.
“Berdasarkan koordinasi dengan djsn dan kemenkes, bahwa juli adalah uji coba penerapan kris di lima rumah sakit pemerintah saja,” ucap Arif.
Menurutnya, sebanyak 2.800 rumah sakit melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh Indonesia. Secara umum pelayanan untuk peserta JKN di masing-masing rumah sakit masih berjalan seperti sedia kala.
Untuk skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan, dikatakan juga masih sama dengan ketentuan sebelumnya. Adapun besar iuran BPJS ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program JKN.
Semua itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
“Sebagai informasi, iuran kelas tiga sebenarnya senilai 42 ribu rupiah, namun mendapat subsidi dari pemerintah sebesar tujuh ribu rupiah,” jelasnya.
Lanjutnya, jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, akan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.
Masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai PBI, iurannya berkisar sebesar Rp 42 ribu akan dibayarkan oleh pemerintah.
“Dana tersebut berasal dari kontribusi pemerintah daerah, ini sesuai kekuatan fiskal tiap daerah,” terangnya.
Ditambahkan Arif, menurut data rincian yang dikeluarkan dengan ketentuan iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan, berlaku per 1 Juli 2022, rinciannya sebesar empat persen dibayarkan oleh perusahaan dan satu persen oleh pekerja.
Ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS. Batas bawahnya yakni, upah minimum kabupaten atau kota dan batas atasnya sebesar R12 juta.
“Aturan ini berlaku hanya bagi jenis kepesertaan pekerja penerima upah (ppu), pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” imbuhnya.
Berikut rincian menurut ketentuan iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan, berlaku per 1 Juli 2022.
– Biaya Iuran untuk PPU lima persen dari Penghasilan
– Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI serta POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar lima persen dari upah.
-Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP), peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Peserta tersebut dapat memilih kelas iuran BPJS sebagai berikut:
– Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
– Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
– Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan. (Son)