
Depok, koransatu.id – Berkas perkara kasus narkoba Catherine Wilson sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang buktinya pun diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (17/11/20).
Pada Kamis, 12 Nopember 2020, berkas perkara atas nama Tersangka tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap secara formil dan materil oleh Kejari Depok sehingga Penyidik Kepolisian berkewajiban untuk menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
“Untuk selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kedua tersangka tersebut ditahan atas dasar sprint.han Nomor SP_Han/5083 tanggal 21 Juli 2020 kemudian diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum selama 40 hari sejak tanggal 10 Agustus s/d 18 September 2020 dan seterusnya,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto saat konferensi pers.
Penahanan terhadap Catherine Wilson didasarkan atas pertimbangan objektif sekaligus subyektif, lantaran diduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana yang sama.
Mengenai Pasal yang disangkakan ke Tersangka, Herlangga mengatakan ada tiga pasal, yakni Pertama, Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Kedua, Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketiga, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Herlangga menuturkan, persoalan rehabilitasi nanti akan ditentukan dikarenakan, harus tetap melihat fakta di persidangan. Mengingat, rehabilitasi tidak serta merta dengan adanya Pasal 127 di dalam berkas perkara. Tergantung fakta di persidangannya nanti seperti apa, dilihat dari alat-alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Penuntut Umum harus memeriksa alat bukti yang ada. Berarti ada Saksi-saksi, Saksi Ahli, alat bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sendiri.
Seperti diketahui, Cathrine Wilson ditangkap polisi bidang narkoba dari Polda Metro Jaya di kediamannya yang terletak di bilangan Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB.
Dari lokasi penangkapan Keket, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi sabu. Kedua plastik tersebut berisi sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.(pri)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.