Tulungagung, koransatu.id – Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap RHP (24) seorang warga desa Beji Kecamatan Boyolangu terkait peredaran uang palsu.
Aksi pelaku terbongkar setelah membeli ponsel melalui cara COD. Saat bertransaksi pelaku membayar ponsel kepada korbannya GS (29) warga dusun Krandon desa Kerjo kecamatan Karangan – Trenggalek dengan menggunakan uang palsu.
Dari hasil ungkap kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 nopol AG 2854 TF warna hitam, 1 buah HP merk Oppo type A37 warna hitam, 1 buah jaket warna biru dongker, 1 buah helm warna hitam-putih, 10 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 4 lembar uang pecahan 50 ribu.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Styantono melalui Kasubbag Humas Iptu Tri Sakti saat dikonfirmasi koransatu.id, Minggu (14/02) menjelaskan pelaku diketahui mengedarkan uang palsu saat bertransaksi jual beli ponsel dengan korban pada Sabtu (06/02) dengan cara COD (Cash On Delivery) di Red Futsal area Pinka Sungai Ngrowo masuk kelurahan Kutoanyar, kecamatan Kota Tulungagung.
“Setelah transaksi, korban curiga dengan uang yang diberikan oleh pelaku sehingga korban langsung menghubungi pihak kepolisian,” terang Tri Sakti.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas Satreskrim Resmob Macan Agung yang dipimpin Ipda Awalu Burhanudin langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan dari korban akhirnya pelaku berhasil ditangkap Minggu lalu (07/02) sekitar pukul 00.20 WIB di lokasi pemancingan ikan desa Beji kecamatan Boyolangu Tulungagung.
Didepan petugas, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara mentranfer uang ke nomor rekening dari akun FB sejumlah 500 ribu, kemudian pelaku mendapat kiriman lembaran uang palsu senilai 1.500.000 melalui jasa pengiriman barang.
“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku masih mendekam di rumah tahanan Mapolres Tulungagung. Tersangka diduga melanggar Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2011 tentang peredaran mata uang palsu.
Saat ini petugas masih mendalami dan melakukan pengembangan untuk mengungkap cara pelaku mendapat uang palsu dari media sosial. (sigit)