BREBES, Koransatu.id – Bea Cukai Tegal adakan sosialisasi terkait pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal kepada 12 Kepala Desa di wilayah Brebes Selatan.
Sosialisasi yang diadakan di Desa Cipanas Kedung Oleng, Senin (29/7/2019) ditujukan untuk meningkatkan sinergitas antar instansi dalam upaya memberantas cukai ilegal, seperti peredaran rokok dan minuman keras ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Lucia Itaning menyatakan bahwa pertemuan kali ini selain dimaksudkan untuk meningkatkan sinergi dalam pengawasan peredaran barang kena cukai, juga untuk menggali potensi cukai untuk kepentingan bersama.
“Di sini kami memaparkan materi terkait Perundang-undangan di bidang cukai, dan desain serta identifikasi pita cukai tahun anggaran 2019 Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada para kepala desa, terkait update aturan yang ada di Bea Cukai,” ungkapnya.
Bea Cukai Tegal berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut akan dapat memberi pengetahuan juga dapat terbentuk jaringan komunikasi yang dapat berguna untuk mewujudkan koordinasi dengan pemerintah desa. (Red/Andi S)