JAMBI, KORANSATU.ID – Barang bukti ratusan gulung bahan tekstil impor dan barang peralatan untuk Rumah tangga yang diamankan anggota satuan Posmat TNI Angkatan Laut (AL) di Muara Sabak, Kabupaten Tanjumgjabung Timur pada 03 November 2021 dihibahkan ke Bea Cukai Jambi.
Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Heri Suswanto, saat ini,
barang sitaan tekstil senilai Rp 20 Miliar tersebut tersimpan rapi di Gudang penyimpanan barang bukti yang berada di belakang Kantor Bea Cukai Jambi.
“Untuk barang bukti sendiri sudah masuk dalam barang penyitaan negara dan masih menunggu putusan menteri atau dilelang,” kata Heri di Ruang Kerjanya, Kamis.(7/10/2021).
Pihaknya telah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi atau awak buah kapal. Namun dikarenakan tidak mencukupi bukti maka pada kasus ini tidak ada ditetapkan sebagai tersangka katanya.
“Semua sudah kita panggil 8 orang ABK. Jadi kita panggil satu persatu. Karena tidak ada cukup bukti atau saksi penangkap. Karena TNI AL tidak mau menjadi saksi,” ucapnya.
Padahal, kata dia, berdasarkan dari pengakuan para awak kapal, pihaknya telah mengantongi nama pelaku.
“Pengakuan dari para awak kapal yang kita periksa dan menyebutkan identitas pelaku atau pemilik barang. Tapi lantaran tidak ada cukup bukti, maka tidak ada satupun yang ditetapkan tersangka,” katanya Heri.
Ditegaskan Heri lagi bahwa dalam kasus ini tidak ada tersangka, meskipun pihak Bea Cukai telah mengantongi nama pemilik dan agen pengirim barang senilai puluhan meliar tersebut.
Diketahui, Anggota satuan Posmat TNI Angkatan Laut (AL) di Muara Sabak, Kabupaten Tanjumgjabung Timur berhasil menangkap kapal yang mengangkut barang barang Seperti pisau dan yang lainnya dan bahan tekstil impor senilai Rp20 miliar ilegal yang hendak dikirimkan dari Jambi menuju Jakarta.
Kapal Motor (KM) KIA ditangkap pada Selasa (03/11/2020) sekira pukul 23:30 WIB oleh anggota TNI AL khususnya Lanal Palembang yang berlokasi diambang luar pos TNI AL sejauh 4 mil, hendak mengirim alat dapur rumah tangga sejenis pisau dan yang lain lainnya dan 1.000 gulung bahan tekstil diduga ilegal, kata Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Filda Malari CTMP.
“Modus dalam menlancarkan aksinya mereka mencoba mengelabui aparat dengan menutupi barang seperti pisau dan yang lain nya dan tekstil itu dengan karung dan kapal tersebut mengangkut tidak sesuai dengan manifes yang ada,” katanya.
Akibat pengiriman barang seperti yang lainnya dan 1.000 bahan tekstil ilegal tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp20 miliar.
Dengan perhitungan satu gulung tekstil harga kisaran antara Rp13 juta paling murah sampai Rp40 juta paling mahal, atau kalau diambil nilai rata-ratanya Rp20 juta per gulung, berarti kerugian negara mencapai Rp20 miliar.
Dan lanal menjelaskan kapal tersebut berasal dari Riau menuju Jambi menggunakan jalur laut, setelah itu akan melanjutkan jalur darat menuju Jakarta untuk membawa barang ilegal itu.
“Selain tekstil ada juga barang seperti pisau, dan blender, hair dryer yang ditutupi dengan karung,” katanya.
Selain mengamankan barang bukti (BB) tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan enam orang, mulai dari Nahkoda hingga anak buah kapal tersebut. (Rizal)