TAPSEL, KORANSATU.ID– Bawaslu Tapanuli Selatan (Tapsel) lakukan pengawasan pencalonan sejak pertama, Selasa (27/8/24) dengan jumlah pendaftar bakal pasangan calon masih nihil dan akan berlanjut hingga hari ini, Rabu, (28/8/24) yang di jadwalkan akan ada satu Bakal Pasangan Calon (Bacalon) dari jalur perseorangan, yaitu Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Achmad Buchori.
Demikian disampaikan, Vernando M Aruan, Kordiv HP2H Bawaslu Tapsel, “Bawaslu Tapanuli Selatan akan berkomitmen penuh dalam melaksanakan tugas dan kewenangan untuk mengawal proses pencalonan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 guna menghadirkan pemilihan kepala daerah yang berintegritas dan berkeadilan,” jelasnya.
Vernando menyampaikan imbauan melalui surat sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu agar seluruh partai politik dan bakal pasangan calon (Paslon) yang akan mendaftarkan diri di kantor KPU Tapsel mulai tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024 agar tidak mengunakan fasilitas Negara serta mengerahkan atau ada keterlibatan aparatur Sipil Negara dan kepala desa/Lurah pada acara Deklarasi bakal calon yang di usung Parpol atau Gabungan Parpol serta deklarasi yang dilakukan oleh tokoh masyarakat untuk bakal calon perseorangan.
“Baik itu mengajak dan mengerahkan ASN, TNI/POLRI dan Kepala Desa dalam konvoi dalam barisan yang akan mengantar berkas administrasi. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan suasana kondusif selama pelaksanaan proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah selama berlangsung,” tegasnya.
Lanjutnya, selama proses pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon agar seluruh partai politik pengusung dan bakal pasangan calon dari perseorangan senantiasa menaati prosedur dan tata cara pendaftaran sesuai dengan peraturan KPU nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Selain itu harus memperhatikan Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman teknis pendaftaran,penelitian persyaratan administrasi calon dan penentapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebelumnya Bawaslu Tapsel juga telah mengingatkan melalui surat imbauan kepada partai politik pengusung bakal Paslon dan Bakal Paslon perorangan pada saat mendaftar ke KPU Tapanuli Selatan tidak membawa massa pendukung atau simpatisan yang banyak guna menjaga keamanan dan menciptakan suasana kondusif.
Saya percaya kemampuan para pemimpin partai politik dan tokoh masyarakat dapat menghadirkan sosok tokoh daerah yang kredibel dan mumpuni yang diusung baik melalui jalur partai politik dan persorangan sehingga masyarakat menikmati proses pemilihan kepala daerah kabupaten Tapanuli Selatan secara demokratis, berkeadilan dengan mengunakan hak pilihnya sesuai hati nuraninya.
“Tahapan pencalonan merupakan puncak opini yang terbangun dari akar rumput yang di tangkap oleh elite partai politik dan tokoh masyarakat daerah untuk menjaring dan mengusulkan nama tokoh yang beredar di masyarakat untuk selanjutnya di daftarkan oleh partai politik atau jalur perseorangan,” ungkapnya.
Vernando mengajak masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dengan melakukan pengawasan pencalonan terkait administrasi, kesehatan dan penetapan bakal pasangan calon kepala daerah dan jika menemukan dugaan pelanggaran segera melaporkan kepada jajaran pengawas Bawaslu Tapsel agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemilihan serentak tahun 2024. (M.Sir.KS.03)