JAKARTA, KORANSATU.ID – Akhir-akhir ini di masa pandemik covid 19 banyak bangunan yang berdiri gagah melanggar peraturan perda.
Ada beberapa bangunan yang berdiri tanpa mengunakan ijin,padahal mereka telah mengurus ijinnya melalui calo seperti bangunan megah di jalan kelapa nia raya blok QB 10 kelapa gading,yang di urus calo berinisial N,lain halnya Bangunan di jln Vikamas tengah blok J5 Rt 12/05 kelurahan kapuk muara kecamatan penjaringan bangunan Rumah Tinggal di bangun Gudang,bangunan tersebut juga di urus calo yang berisial A.
Dari hasil pengamatan wartawan bahwa calo- calo tersebut seriap hari berada di kecamatan dan mereka itu akrab dengan oknum-oknum Citata kecamatan.
Hendra Salah seorang pengawas Citata kelapa gading ketika di komfirmasikan lewat wa, membenarkan bahwa bangunan tersebut tidak mempunyai ijin. “Nanti saya ajukan ke sudin citata supaya di bongkar POL PP.,” ujarnya.
Inspektorat harus berani turun ke lapangan untuk mengecek keberadaan bangunan tersebut,karena mereka to poksinya untuk menerapkan perda dan menindak oknum aparat yang melakukan kesalahan telah melanggar perda DKI.
Karena sudah intruksi presiden untuk menindak oknum – oknum yang melakukan pungutan liar ( pungli ) Untuk memperkaya diri. ( Tjip )